Protokol kesehatan Covid-19 pada hari h pencoblosan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 akan diterapkan dengan cara mengatur jadwal pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Ribuan Berkas Caleg Mulai Masuk ke Pengadilan Negeri Palembang
- Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa
- Rumkit Bhayangkara M Hasan Palembang Periksa Kesehatan Bacaleg, Ini Hasilnya
Baca Juga
Begitulah yang diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, dalam diskusi virtual CSIS, Rabu (14/10).
Dia menjelaskan, KPU akan membuat pemberitahukan jadwal datang ke TPS kepada pemilih yang akan mencoblos melalui formulir C.
"Kita sudah bagi waktunya. Jadi walaupun pemungutan suara itu dimulai dari pukul 07.00-13.00, di dalam formulir C nanti pemberitahuan kita akan buat," ujar Evi.
Sebagai contoh, mantan Anggota KPU Kota Medan ini menyebutkan batas waktu yang diberikan kepada pemilih hanya berkisar 1 jam saja.
"Misalnya bisa memilih hanya dari pukul 09.00-10.00, ini dalam rangka mengurangi kerumunan yang berada di TPS," katanya.
Dengan begitu, KPU nantinya akan mensosilisasikan aturan tersebut kepada masyarakat pemilih.
Bahkan, aturan ini akan dipraktekkan dalam simulasi pencoblosan yang akan dilakukan KPU setiap minggu.
"Jadi ini yang nanti akan kita sosialisasikan agar pemilih memperhatikan formulir C pemberitahuan ini supaya mereka tidak perlu sekaligus ya waktunya," ungkapnya.
"Karena selama praktek kita selama ini kan TPS itu pada pukul 08.00-10.00 itu penuh gitu ya, tapi ini akan kita bagi dalam formulir, jadi sudah diberitahu," demikian Evi Novida Ginting Manik.
- Indonesia Sepakat Dukung Palestina dan Tangani Krisis Afganistan
- Resmi, Anies Cak Imin Pasangan Capres-Cawapres 2024
- Dua Menteri Dipanggil ke Istana, PKB Tegaskan Tetap Gulirkan Hak Angket