Jalintim Palembang-Betung Macet Parah, Aturan SKB Dilanggar Angkutan Barang 

Angkutan masih melintas di Jalintim Palembang-Betung di hari pemberlakuan batasan operasional kendaraan/ist
Angkutan masih melintas di Jalintim Palembang-Betung di hari pemberlakuan batasan operasional kendaraan/ist

Kemacetan parah kembali meresahkan warga di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat (5/4). 


Meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024 telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR pada 5 Maret 2024 untuk membatasi operasional kendaraan, namun kemacetan parah tetap tidak terelakan.

Padahal pembatasan operasional ini dilakukan untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran, yang berlangsung dari 5 April 2024 hingga 16 April 2024 waktu setempat. 

Namun, keluhan warga tentang kemacetan terus berlanjut karena masih banyaknya truk angkutan barang yang melintas di jalan meskipun aturan larangan telah diberlakukan.

"SKB 3 menteri itu harusnya di taati oleh semua pelaku usaha," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, Jum'at (5/4). 

Dia menambahkan bahwa peningkatan volume kendaraan, terutama truk angkutan barang menjadi penyebab utama kemacetan yang terjadi. Untuk mengatasi masalah ini, pihak kepolisian melakukan penyekatan kendaraan di wilayah Kecamatan Talang Kelapa sejak pagi hari. 

Kendaraan yang melanggar aturan pembatasan diarahkan untuk masuk ke kantong parkir atau memutar balik. Anggota satlantas Polres Banyuasin juga dikerahkan untuk mengatur lalu lintas dan melakukan penjagaan di titik-titik rawan pelanggaran. "Semuanya yang melanggar akan kita tindak tegas," katanya.