Ini Perubahan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Pagaralam

Laporan hasil pembahasan gabungan panitia khusus (Pansus) I, II dan III tentang  perubahan tata tertib dan kode etik dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pagaralam tahun 2019 di ruang sidang paripurna DPRD, Kota Pagaralam, Selasa (22/09/2020).


Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I Desi Siska, Wakil Ketua II Efsi SE serta Sekertaris Daerah (Sekda) Pagaralam Samsul Bahri Burlian.

Ketua Pansus I DPRD Pagaralam Nanto SE mengatakan, Berdasarkan hasil pembahasan pansus DPRD Pagaralam dalam rangka perubahan tata tertib dan kode etik DPRD Tahun 2019 serta sesuai dengan pasal 79 poin F yang sebelumnya tentang praksi yang berangotakan ganjil dilakukan pergantian sesuai hasil keputusan rapat praksi.

"Sekarang menjadi praksi yang berangotakan ganjil dilakukan prrgantian, sesuai dengan hasil keputusan rapat praksi yang berangotakan ganjil, jika rapat tidak mendapatkan kesepakatan, maka, rapat akan dikrmbalikan ke pimpinan dengan melibatkan seluruh praksi yang ada," kata dia.

Sambung Nanto, Pasal 119 edit redaksi, karena tidak ada korelasi, yang semula berbunyi rapat DPRD sebagai mana dimaksud dengan pasal 76 ayat 3 dinyatakan tertutub oleh pimpinan rapat berdasarkan  kesepakatan sesuai dengan subtansi yang akan dibahas.

"Sekarang menjadi, rapat DPRD sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 118 ayat 3 dinyatakan tertutub oleh pimpinan rapat, berdasarkan kesepakatan peserta rapat, sesuai dengan subtansi yang akan dibahas," kata Nanto.

Lanjut Nanto, Pasal 166 ayat 2 edit redaksi karena tidak ada korelasi yang sebelumnya berbunyi dalam hal terdapat partai politik yang memiliki kursi terbanyak pertama dan kedua, sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 lebih dari I untuk menentukan 2 praksi gabungan yang sesuai dalam pasal 143 ayat 6. partai politik yang memperoleh jumlah suara terbanyak mengambil inisiatif untuk membentuk 2 fraksi gabungan.

"Jadi sekarang dalam hal terdapat partai politik yang memiliki kursi terbanyak pertama dan kedua sebagai mana yang dimkasud pada ayat 1 lebih dari 1, untuk menentukan dua praksi gabungan, sesuai dengan pasal 165 ayat 5," jelasnya.

Nanto menuturkan, Drap perubahan kode etik DPRD tahun 2019 pasal 205 ayat 8 mengalami penyempurnaan kata kata, yang sebelumnya berbunyi hasil kegiatam reses DPRD diumumkan dalam rapat paripurna dan dapat dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan atas program pembangunan baik fisik maupun non fisik demi kesejahteraan masyarakat.

"Sekarang menjadi hasil reses DPRD diumumkan dalam rapat paripurna terbuka sesuai dengan daerah pemilihan (Davil) masing masing dan dapat dijadikan acuan perencanaan dalam pengambilan kebijakan atad program pembangunan baik fisik maupun non fisik demi kesejahteraan masyarakat Pagaralam,"pungkasnya.