Ini Alasan Ridho Yahya Tolak Warga Daerah Lain Melintas di Prabumulih

Walikota Prabumulih, Ridho Yahya mengirimkan surat kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru terkait dampak sosial penyebaran Covid-19 dan status zona merah dari Kementrian Kesehatan. Dalam surat itu Walikota Ridho Yahya meminta solusi kepada Gubernur soal adanya warga Kota Prabumulih yang dilarang bekerja dan mencari nafkah di daerah lain karena berasal dari zona merah.


Dalam surat dengan pada tanggal 7 April 2020 dengan nomor surat 443/201/XI/2020, Walikota Prabumulih menjelaskan, terkait penyebaran Covid-19 dan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai zona merah dari Kementrian Kesehatan menyebabkan warga Kota Prabumulih yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari serta yang berdagang di Kabupaten Muaraenim, Kabupaten PALI serta daerah lainnya mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.

Atas dasar itulah, Ridho Yahya juga melakukan penolakan warga dari kedua kabupaten tersebut untuk berbelanja, berdagang, bahkan melintas di Kota Prabumulih dengan alasan untuk menjaga kesehatan dan sayang kepada warga Sumsel pada umumnya.

Dalam surat itu juga Walikota melampirkan surat adanya aksi penolakan kepada warga Prabumulih yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari serta yang berdagang di Kabupaten Muaraenim, Kabupaten PALI serta daerah lainnya mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.

Untuk itu Ridho Yahya meminta solusi kepada Gubernur Herman Deru terkait soal kebijakan yang tercantum dalam surat tersebut.

Ada beberapa alasan mengapa Walikota Ridho Yahya mengirimkan surat ke Gubernur Herman Deru tersebut.

"Orang kami tidak boleh keluar, orang luar boleh lewat tempat kami, jangan berat sebelah. Kalau kami tidak boleh keluar maka orang luar juga tidak boleh tempat kami. Ada orang kami jualan dagangannya di luar, tiba-tiba di suruh pulang, kan bagaimana dagangannya," jelas Walikota Ridho Yahya saat live di Sumsel Virtual Fest 2020.

Menurut Ridho Yahya keputusan itu karena warga menghendakinya.

"Pak wali kalau kita tidak boleh keluar, orang luar juga tidak boleh tempat kita. Jadi itu atas permintaan warga," tegasnya.

Walikota juga meminta agar Zona Merah di Kota Prabumulih segera dicabut karena hingga kini tidak ada perkembangan yang signifikan di wilayahnya terkait penyebaran Covid-19. Selain itu status tersebut juga merugikan warga Kota Prabumulih.

Terkait surat dari Walikota Prabumulih tersebut Kabag Humas Pemprov Sumsel, Andi Septiandi menjelaskan, surat itu telah diterima Gubernur Herman Deru pada 7 April lalu. Hingga kini masih dipelajari dari Gubernur Herman Deru.

"Karena suratnya tertulis maka akan kita jawab tertulis juga dari Bapak Gubernur," terangnya.

Sedangkan Kabag Humas PALI, Yudi tidak mau berkomentar dengan alasan belum mengetahui surat tersebut.

"Nah soal itu aku belum tahu pak, silahkan ke BPBD saja," terangnya.