Ingat! Perusahaan dan Faskes di OKU Timur Wajib Mengelola LB3 dengan Benar

Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di aula Bina Praja II Setda OKU Timur/ist
Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di aula Bina Praja II Setda OKU Timur/ist

Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, menekankan agar perusahaan dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) wajib mengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dengan baik dan benar.


Hal ini disampaikan Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin melalui  Asisten I, Dwi Supriyatno, dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di aula Bina Praja II Setda OKU Timur, Selasa (16/5).

Menurutnya, limbah akan semakin berbahaya jika tidak dikelola dengan benar dan akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap masyarakat.

“Oleh karena itu, kita perlu saling mengingatkan terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memberikan kontribusi limbah berbahaya dan beracun,” ujarnya.

Dikatakan Dwi Supriyatno, jika pesatnya perkembangan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten OKU Timur tentu tidak terlepas dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari unit usaha khususnya LB3.

"Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan LB3 perlu dilakukan dengan seksama. Sehingga setiap orang dan pelaku usaha yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan terhadap LB3 yang dihasilkannya tersebut," ungkap Asisten I.

Dirinya juga menegaskan, agar DLH melakukan sosialisasi pengelolaan LB3 sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM pengelola LB3.

"Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan LB3, namun masih diperlukan pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Diperlukan pula pemahaman tentang regulasi tersebut oleh pelaku usaha atau kegiatan. Untuk itu, kita dalam hal ini DLH harus mensosialisasikannya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DLH OKU Timur, Feri Hadiansyah ST MM mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi pengelolaan LB3 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terhadap perkembangan terbaru dari perubahan pengelolaan LB3.

"Kegiatan ini diikuti oleh unit usaha atau kegiatan yang bergerak di bidang fasilitas pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Swasta,” jelasnya.