Pemerintah Indonesia kini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang keselamatan, dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
- Pembangkit Nuklir Zaporizhzhia Memburuk Usai Diserang Drone
- Kim Jong Un Luncurkan Uji Coba Roket Ganda Super Besar
- Saat Dunia Lengah, Korea Utara Jadi Ancaman Keamanan Besar
Baca Juga
Peraturan tersebut dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu. Dimana, mengatur mengenai aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir. Di dalamnya dijelaskan bahwa pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan menjadi tiga jenis yakni pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
“Indonesia dikaruniai sumber daya alam yang cukup terkait bahan bakar nuklir dalam bentuk Uranium dan Thorium. Untuk Uranium terdapat sekitar 90 ribu ton dan Thorium sekitar 140 ribu ton. Sudah cukup modal kita untuk memenuhi kebutuhan energi menggunakan tenaga nuklir ini,” ungkap Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) – Badan Riset dan Inovasi nasional (BRIN) Rohadi Awaludin dikutip dari keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Di Indonesia telah dipetakan beberapa daerah yang memiliki potensi sebagai daerah tambang Uranium dan Thorium. Namun menurutnya hingga saat ini belum ada pengusaha yang tertarik untuk mengolah mineral tersebut. “Pengolahan mineral Uranium dan Thorium akan dimulai jika Indonesia sudah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Artinya lebih ke hulu, ke bahan galian nuklir,” ujarnya.
Dengan penetapan target pemerintah untuk Net Zero Emission (NZE) pada 2060 Rohadi berharap tenaga nuklir dapat dijadikan energi alternatif penyumbang suplai energi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Ketika seluruh sumber daya energi harus dimanfaatkan, termasuk nuklir, kami berharap pemerintah segera menetapkan untuk membangun PLTN di Indonesia,” harapnya.
Menurut Rohadi PLTN memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan pembangkit listrik lainnya. “PLTN menghasillkan listrik yang stabil, tidak memancarkan gas rumah kaca dan hanya membutuhkan bahan bakar dalam jumlah yang kecil, sehingga dapat menjamin stabilitas pasokan listrik,” katanya.
Meski demikian, dalam menentukan lokasi penambangan maupun lokasi PLTN harus memperhatikan aspek 3S, yaitu Safety, Security, dan Safeguards. Selain itu, sebelum melakukan kegiatan ada analisis keselamatan terlebih dahulu untuk mengajukan izin ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), yaitu dengan dilakukan evaluasi terhadap tiga aspek tersebut.
“Kami harap meskipun bahan galian nuklir ke depan akan dijual dan diekspor tetapi sebaiknya sumber daya energi ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk di dalam negeri,” pungkasnya.
- Pembangkit Nuklir Zaporizhzhia Memburuk Usai Diserang Drone
- Kim Jong Un Luncurkan Uji Coba Roket Ganda Super Besar
- Saat Dunia Lengah, Korea Utara Jadi Ancaman Keamanan Besar