Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap fakta baru terkait pembunuhan anak kandung di sebuah hotel di Jalan S Parman pada Selasa (10/5/22) lalu.
- Puluhan Perusahaan Tambang di Sumsel Dapat Sanksi Peringatan Kedua Terkait Reklamasi, Ini Daftarnya!
- KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Lebaran
- Korupsi Pembangunan Gerja di Mimika, Suami Zaskia Gotik Diperiksa KPK
Baca Juga
Dari pemeriksaan lanjutan ternyata pelaku Riska tidak hanya terlilit pinjol Rp38 juta, namun ia diduga menggunakan uang deposito keluarga mencapai Rp1,2 Milyar dalam kurun waktu 2019 - 2022.
Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan di Mapolrestabes, Selasa (17/5/2022) sore.
"Dari pemeriksaan sementara terhadap yang bersangkutan ia mengaku takut lantaran uang dalam deposito sebanyak Rp1,2 Milyar dihabiskan untuk membeli barang secara online, liburan dalam kurun waktu tiga tahun. Jadi pinjaman online bukan menjadi pemicu utama," ungkap AKBP Dony.
Dony menambahkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyidikan terkait hal tersebut, salah satunya dengan melakukan pengecekan terhadap rekening koran.
Diharapkan nantinya kasus ini akan menjadi terang tentang motif sebenarnya Riska tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun 7 bulan.
"Tetap akan kami dalami terutama transaksi yang ada di bank. Semoga semuanya menjadi terang," pungkas Dony.
- Banjir Semarang, KAI Batalkan Perjalanan 4 Kereta
- Soal Surat Suara Ditempel Gambar Palu Arit, Ketua KPU Kota Semarang: Tunggu Penyelidikan Polda
- Kompak, Ganjar-Mahfud Rayakan Malam Pergantian Tahun di Semarang