Horee, Jamsostek Sumbagsel Mulai Sisir Data Pekerja Gaji Dibawah Rp5 Juta

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagsel, Arief Budiarto mengaku sangat mendukung program bantuan penerima subsidi upah dari pemerintah pusat, dengan syarat pekerja tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.


"Program yang dicanangkan pemerintah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Selain mendapatkan perlindungan, para pekerja juga mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun," katanya, Rabu (12/8/2020).

Selain mendukung, pihaknya juga akan menyiapkan data yang menjadi persyaratan dengan cara menyisir data peserta aktif kategori penerima upah/pekerja formal dengan upah dibawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

"Data itu tidak termasuk data pekerja yang bekerja di induk perusahaan BUMN, Lembaga Negara, Instasi Pemerintah, hanya Non ASN berhak dapat subsidi atas program ini," jelasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, dari lima provinsi di wilayah Sumbagsel, pihaknya telah melakukan penyisiran data dengan nama, alamat maupun NIK untuk peserta aktif yaitu sebesar 893.778 tenaga kerja (data: 30 Juni 2020). Dimana progress pemutakhiran nomor rekening tenaga kerja sudah mencapai 25% atau sebesar 222.053 (data 12 Agustus 2020).

Diungkapkan Arief, pihaknya di jajaran Wilayah Sumbagsel telah menginformasikan kepada perusahaan, untuk melengkapi data nomor rekening pekerja yang upahnya dibawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi nantinya perusahaan masing-masing melaporkannya, termasuk menyerahkan rekening tenaga yang bersangkutan. Tapi ingat, rekening harus yang bersangkutan, tidak boleh atas nama orang lain," ucapnya, seraya bantuan uang tunai itu yang didapat Rp 600 ribu untuk 4 bulan yang ditransfer dalam dua bulan sekali.

Arief menambahkan, bahwa pelaksanaan program ini memerlukan peran serta semua pihak serta peran aktif para pelaku usaha. Bahkan dirinya meminta agar perusahaan tertib dalam pembayaran iuran, salah satunya dengan melaporkan upah pekerja atau bagi yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK dapat segera didaftarkan.

"Saya rasa momentum ini, dapat kita jadikan sebagai momentum transformasi baik transformasi ekonomi maupun transformasi karakter, sebagai Warga Negara yang baik untuk mematuhi regulasi. Dimana perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK dan bagi para pekerja ini adalah hak mereka untuk mendapatkan perlindungan," tandasnya.