Wacana Pemilu 2024 perlu dikaji ulang sebagaimana yang dilontarkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bukan mewakili MPR RI.
- Disebut Dukung Anies, Begini Klarifikasi LaNyala
- LHKPN Tahun 2021, Harta Kekayaan Lukas Enembe Sebesar Rp 33,78 Miliar
- Ambisi Dua Periode, Alpian Maskoni Janjikan Perbaikan Infrastruktur di Pagar Alam
Baca Juga
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menuturkan bahwa MPR RI telah memutuskan untuk menyosialisasikan empat pilar MPR RI yang di dalamnya terkandung ketentuan konstitusi yang harus ditaati berama yaitu digelar 5 tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 21 e ayat 1.
Sementara di dalam Pasal 7 UUD menyatakan masa jabatan presiden itu maksimal dua kali.
"Jadi pimpinan MPR sepakat untuk menjaga dan mengawal ketentuan konstitusi itu, dan itu keputusan resmi pimpinan MPR bersama dengan pimpinan lembaga badan kelengkapan MPR RI, dalam rapat gabungan MPR dan rapat gabungan fraksi-fraksi,” kata Hidayat ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/12).
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini menambahkan bahwa MPR RI sepakat tidak akan membuka peluang bagi siapapun untuk menghadirkan GBHN dalam bentuk apapun.
“Di MPR dan bahakan untuk itu MPR RI sepakat untuk tidak membuka peluang amandemen terhadap UUD bahkan bila itu terkait dengan keinginan untuk menghadrikan kembali dulu namanya GBHN sekarang PPHN,” katanya.
"Karena kita menutup pintu itu agar tidak dipakai bermanuver bagi orang atau pihak yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden,” tutupnya.
- Digadang-gadang Publik, Akhirnya Kaesang Jadi Ketum PSI
- Johan Budi Usul UU TPPU Digunakan untuk Ungkap Kasus Judi Online
- Dibuka 18 Oktober 2021, Ini Tiga Cara Daftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu