Upaya Deni Agri untuk mengelabui petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten tidak berhasil. Satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bekas bungkus permen ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan.
- KPK Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir di Apartemen
- Gegara Wanita, Motif di Balik Pengeroyokan Putra Siregar ke Pengunjung Cafe
- Ujang Gelapkan Motor dengan Modus Pura-pura ke ATM, Lantas Dijual di Facebook
Baca Juga
Penangkapan terhadap Deni tersebut berlangsung pada Selasa (19/2) sekira pukul 21.30 WIB di depan warung Perum Bumi Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Deni yang duduk di warung tidak menyangka sejumlah orang yang datang kepadanya tersebut adalah anggota Polri.
Polisi yang melakukan penyelidikan informasi penyalahgunaan narkoba melakukan penyamaran dengan berpakaian sipil. Deni yang diamankan, sempat membantah menyimpan narkoba.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tubuh Deni. Saat penggeledahan tersebut, polisi menemukan permen di saku depan celana Deni. Bungkusan permen tersebut lalu dibuka dan ditemukan satu paket sabu-sabu. Polisi yang mendapati barang bukti tersebut membawa Deni ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Yohanes Hernowo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Deni. “Iya ada penangkapan itu,” kata Yohanes dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. “Sudah dilakukan penahanan,” tutur perwira menengah Polri tersebut.
- Akui Sempat jadi Penghubung Bantuan Rp2 Triliun Akidi Tio, Kadinkes: Saya Siap untuk Bersaksi!
- Laporan Aremania Ditolak, Polda Jatim Dinilai Abaikan Perintah Kapolri
- Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Oknum Guru Honorer di SMPN 1 Palembang Dipicu Masalah Jadwal