Buronan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi atau Apeng dikabarkan akan kembali ke Indonesia hari ini, Senin (15/8).
- Tugboat dan Kapal Tongkang Milik Bos Duta Palma di Sumsel Disita Jaksa
- Surya Darmadi Masuk ICU, KPK Batal Lakukan Pemeriksaan
- Surya Darmadi Diamankan Kejagung, KPK Sudah Sampaikan Duplikat Dokumen Barang Bukti Suap
Baca Juga
Bos PT Duta Palma Group ini akan menghadapi proses hukum yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung RI. Selain Kejagung, Apeng juga berstatus buronan KPK dalam kasus dugaan suap.
"Surya Darmadi dengan iktikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin (15/8),” kata kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (14/8).
Juniver menjelaskan, kliennya akan memenuhi proses hukum meski masih menjalani perawatan kesehatan.
Meski tak menjelaskan secara gamblang posisi kilennya, Juniver memastikan telah mengirim surah ke Kejaksaan Agung untuk kooperatif menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, ia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi saudara Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” demikian Juniver.
- Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris