Harga Minyak Goreng Berlaku 1 Februari, Jual di Atas Ketentuan Pedagang Bakal Ditindak

(Ist/rmolsumsel.id).
(Ist/rmolsumsel.id).

Satgas Pangan di Kabupaten Kota di seluruh Indonesia diminta menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menjual minyak goreng di atas ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.


Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat melakukan peninjauan langsung kegiatan Operasi Pasar murah di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (29/1).

Airlangga menyampaikan, per 1 Februari 2022 harga minyak goreng di seluruh Indonesia baik di tingkat ritel maupun tradisional sudah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Yakni, untuk minyak goreng dalam kemasan premium dijual dengan harga Rp 14.000, untuk minyak goreng sederhana Rp 13.500 sedangkan minyak goreng curah Rp 11.500," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Diakui Airlangga, operasi pasar ini merupakan upaya pemerintah dalam menstabilkan harga kebutuhan pokok menjelang lebaran nanti.

"Saya harapkan, per 1 Februari harga jual minyak goreng sudah dijalankan. Dan Satgas Pangan di tiap daerah diminta aktif memantau," tegasnya.

Ia juga berjanji, akan terus menstabilkan harga kebutuhan pokok menjelang lebaran salah satunya dimulai dari minyak goreng.