Gunakan Dana Desa Untuk Main Perempuan, Mantan Kades di Musi Rawas Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi Korupsi. (ist/net)
Ilustrasi Korupsi. (ist/net)

Herman Sawiran mantan penjabat (PJ) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura)  yang menghabiskan dana desa (DD) untuk main perempuan sudah menjalani sidang vonis.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Rabu (31/5) divonis enam tahun penjara, denda Rp. 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu,ia pun harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 898.699.293,74 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Editarial SH ini, hal yang memberatkannya karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankannya selama persidangan berlaku sopan dan selama ini tidak pernah dihukum.

Putusan Herman Sawiran ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang menuntut Herman Sawiran 7 Tahun penjara denda Rp.250 juta dan subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 898.699.293,74.

Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kasipidsus, Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari menyampaikan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Hamdan menyampaikan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU  kepada terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini.

Karena uang itu dihabiskan terdakwa untuk main perempuan, hingga saat ini kerugian negara  belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa.

Sehingga itu menjadi unsur pertimbangan dalam kita menuntut terdakwa," katanya.

Bila terdakwa ini sempat juga berstatus sebagai DPO selama satu  tahun dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya yakni Provinsi Riau.

Ada pun dana yang diselewengkan terdakwa ini berupa penyelewengan honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.

Kemudian, anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

"Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp 898 juta," katanya.

Sebelumnya mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini duduk di kursi pesakitan karena korupsi anggaran dana desa (DD) Rp898 juta tahun 2019-2020 lalu.