Gratiskan PDAM, Harnojoyo Merestrukturisasi Kredit-Longgarkan Pajak

Meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggratiskan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tagihan digratiskan bagi sebagian masyarakat Kota Palembang itu untuk bukan Mei dan Juni 2020.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan, melalui Surat Edaran Nomor 22/SE/V/2020 yang ditandatangani oleh Walikota Harnojoyo tentang pemberian stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Palembang, Pemkot Palembang memberikan keringanan untuk pelanggan PDAM Tirta Musi.

"Ini kami lakukan untuk memberikan sejumlah relaksasi bagi warga Kota Palembang," terang pria yang juga menjabat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi ini, Senin (13/4/2020).

Adapun penerima bantuan ini, ungkap Dewa, dengan rincian pelanggan kategori Kelompok 1A (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu); Kelompok 1B (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu); Kelompok 1C (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana); dan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Ini digratiskan untuk pelanggan kategori 1A, 1B dan 1C," terangnya.

Dalam surat tersebut terdapat pula poin restrukturisasi kredit bagi nasabah BPR Kota Palembang, kelonggaran pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran, parkir dan hiburan, kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. [ida]