Ojek Online di Palembang khusunya GoRide dan GrabBike akhirnya boleh mengangkut penumpang kembali. Berdasarkan Surat Nomor 85/I/67-FLC/2020 Perihal Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, ojek online sudah boleh kembali melakukan antar jemput (operasional) tertanggal 17 Juli 2020.
- Indosat dan Lintasarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pemkab Tubaba Lampung
- HUT Ke-18 BTN Syariah, Sudah Salurkan Rp19 Triliun Pembiayaan 318 Unit Rumah
- Kimia Farma Rugi Rp1,48 Triliun, Pemerintah dan DPR Diminta Evaluasi
Baca Juga
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) Kota Palembang, yang diwakili Agus Kelana menyampaikan, surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang tersebut, tanggapan atas surat Ketua Umum Forum Ojek Online Palembang pada 7 juli 2020, perihal permohonan kebijakan Pemkot Palembang untuk aplikasi layanan transportasi online antar jemput.
"Sesuai edaran Menteri Perhubungan nomor 11 tahun 2020, ojek online dipersilahkan Untuk membawa penumpang dengan mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan surat edaran mentri Perhubungan nomor 11 tahun 2020," kata Agus, Jumat (17/7/2020).
Agus menerangkan, izim operasional ojoke online tersebut dengan syarat, pengemudi diminta menyediakan disinfectant, hand sanitizer, dan pengukur suhu, serta menyediakan penyekat antara penggemudi dan penumpang, ketiga menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi.
"Kami sarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan Protokol Kesehatan lainnya,pengemudi wajib menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan handsanitizer," tandasnya. [ida]
- 7 BUMN Dibubarkan, Wamen Kartika Pastikan Nasib Para Karyawan Tetap Diperhatikan
- Banyak Toko-Apotek di Palembang Jual Obat Kedaluwarsa
- Pesanan Paket Wedding Hotel di Palembang Mulai Meningkat