Gerak Gerik Dua Sekawan Mencurigakan dan Petugas Mendekat, Ternyata !

Alex (22), warga Jalan Talang Jering, Lorong Barokah, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang dan Kelvin Suandi (17), warga Jalan TPA II, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, harus diamankan oleh Team Tekab Sat Reskrim Polrestabes Palembang.


Keduanya ditangkap petugas karena membawa senjata tajam jenis golok dan pisau, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berawal saat anggota Tekab 134 melakukan patroli di daerah Kertapati.

Kemudian saat melintasi di depan Dealer Hino di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, anggota mendapati gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan.

"Mendapati gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan, petugas mendekati. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya, (5/6/2020).

Alhasil, lanjut Iptu Tohirin, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah sajam jenis golok bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu milik pelaku Alex, yang saat itu diselipkannya di pinggang sebelah kiri. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebilah sajam jenis pisau lipat warna silver milik pelaku Kelvin.

Didapati barang bukti tersebut, kedua sabahat ini pun langsung digiring ke Polrestabes, guna mempertanggungjawabkan ulahnya. 

"Hingga kini kita masih periksa, dan atas ulahnya, keduanya akan dijerat UU darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.

Sedangkan dua pelaku hanya bisa menundukkan kedua kepalanya karena malu. "Saya sedang ada masalah jadi kami membawa sajam itu untuk jaga diri," terangnya.