Gara-Gara Verifikasi Keanggotaan Parpol Lewat Video Call, KPU  Muara Enim dan Musi Rawas Disidang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (22/9) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim dan Musi Rawas (Mura). (ist/rmolsumsel.id)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (22/9) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim dan Musi Rawas (Mura). (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim dan Musi Rawas menjalani sidang yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, pada Kamis (22/9) kemarin.


Sidang itu digelar lantaran KPU Muara Enim dan Musi Rawas diduga melakukan pelanggaran administrasi dengan melakukan proses verifikasi melalui panggilan video call tanpa hadir secara langsung.

Sidang dengan agenda pendahuluan dihadiri langsung oleh Bawaslu Muara Enim dan Musi Rawas yang dimpin oleh Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanofer sebagai ketua majelis sidang.

Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno mengatakan, sidang ini merupakan temuan dugaan pelanggaran dari bawah terkait dengan kegiatan klarifikasi keanggotaan, untuk calon partai politik peserta pemilu 2024 dalam klarifikasi keanggotaan parpol oleh KPU. 

"Dari hasil pengawasan kami ke KPU Kabupaten Muara Enim, maka kami temukan kegiatan klarifikasi keanggotaan yang menggunakan sarana video call, padahal di dalam peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 di pasal 39  disebutkan, bahwa pelaksanaan klarifikasi keanggotaan harus secara langsung dihadirkan ke kantor KPU Kabupaten Muara Enim, tapi ternyata KPU melakukannya dengan sarana video call," katanya selepas sidang. 

Menurutnya, salah satu argumentasi KPU Kabupaten Muara Enim melakukan verifikasi secara daring tersebut karena ada salah satu anggota parpol yang jarak tempuhnya lumayan jauh untuk menuju ke kantor sehingga menggunakan sarana video call. 

Argumentasi kedua, KPU Muara Enim juga berdasarkan instruksi dari KPU RI melalui KPU Provinsi, sehingga bisa melakukan sarana menggunakan video call.

“Nah, kami berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2022 disampaikan bahwa, apabila ditemukan KPU melakukan klarifikasi keanggotaan menggunakan sarana video call, maka harus dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak diatur di dalam PKPU nomor 4 Tahun 2022. Sehingga kami menyimpulkan dan menyepakati dalam rapat pleno, bahwa apa yang dilakukan oleh KPU adalah salah satu jenis dugaan pelanggaran administrasi, sehingga hasil pengawasan itu kami jadikan temuan, sehingga kami laporkan ke Bawaslu Provinsi,”jelasnya.

Suprayitno pun berharap agar majelis persidangan nanti akan memutuskan seadil-adilnya. Sebab, di dalam peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran administratif, disebutkan sanksi bisa berupa perbaikan administrasi, bisa berupa teguran bisa administratif lain berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemilu. 

“Soal nanti apapun keputusan dari majelis kami serahkan kepada majelis, tapi harapan kami ada sanksi yang diberikan kepada KPU terkait dugaan pelanggaran yang kami temukan pada saat klarifikasi keanggotaan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengakui pihak KPU Muara Enim dan Mura sudah berkoordinasi dengan mereka sebelum melakukan verifikasi secara daring.

"Secara prinsip kita mengikuti saja persidangan itu, dan kami sudah memberikan arahan kepada KPU Musi Rawas dan Muara Enim, untuk diikuti saja persidangan tersebut karena menjalankan perintah KPU RI dan Provinsi, " katanya.

Dia berharap nantinya temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu itu tidak benar, dan penyelenggara bisa tenang melaksanakan tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini. 

"Mudah- mudahan hasilnya sesuai harapan, karena versi kami hal itu tidak melanggar dan menjalankan perintah, “ungkapnya.