Gara-gara Potong Rambut Siswa, Sekolah Digugat Orang Tua Rp14,2 Miliar

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Tak terima rambut putrinya dipotong guru tanpa izin, seorang ayah mengajukan tuntutan kepada pihak sekolah sebesar satu juta Dolar AS atau sebesar Rp14,2 miliar.


Dilansir USA Today, Sabtu (18/9), gugatan tersebut diajukan Selasa lalu di pengadilan federal di Grand Rapids terhadap Sekolah Umum Mount Pleasant di Michigan, Amerika Serikat. Tuntutan tersebut diajukan kepada distrik sekolah, seorang pustakawan, dan asisten guru.

Dalam gugatannya, sang ayah menuduh bahwa pihak sekolah telah melanggar hak konstitusional, diskriminasi rasial, intimidasi etnis, penderitaan yang disengaja dari tekanan emosional, dan penyerangan.

Jimmy Hoffmeyer, sang ayah yang berkulit hitam dan putih, mengatakan bahwa pada bulan Maret putrinya Jurnee tiba di rumah dari sekolahnya  dengan sebagian besar rambut di satu sisi kepalanya dipotong.  

"Jurnee mengatakan teman sekelasnya telah menggunting rambutnya saat berada di bus sekolah," kata Hoffmeyer kepada The Associated Press pada bulan April.

Hoffmeyer pun membawa anaknya ke salon untuk memperbaiki potongan rambutnya yang asimetris agar tidak terlalu mencolok, dan mengeluh kepada kepala sekolah mengenai insiden itu.

Namun, dua hari kemudian, Jurnee tiba di rumah dengan rambut yang berbeda lagi di mana pada bagian sisi lain ada potongan baru.

"Saya bertanya apa yang terjadi pada Jurnee, bertanya siapa lagi yang memotong rambutmu, dan  mengingatkannya bahwa tidak ada anak yang boleh memotong rambutmu sembarangan," kata Hoffmeyer saat itu.

"Dia (anak saya) menjawab; 'tapi ayah, yang motong itu guru'. Guru memotong rambutnya untuk meratakannya," lanjut Hoffmeyer.

Hoffmeyer mengatakan gadis yang memotong rambut Jurnee dan guru yang memotongnya berkulit putih.

"Distrik gagal melatih, memantau, mengarahkan, mendisiplinkan, dan mengawasi karyawan mereka dengan benar. Seharusnya, mengetahui bahwa karyawan akan terlibat dalam perilaku yang dikeluhkan karena pelatihan, kebiasaan, prosedur, dan kebijakan yang tidak tepat, dan kurangnya disiplin yang ada untuk karyawan," isi gugatan Hoffmeyer.

Juli lalu, Dewan Pendidikan Sekolah Umum Mount Pleasant mengatakan staf yang memotong rambut Jurnee telah ditegur dan bahwa penyelidikan pihak ketiga yang independen menetapkan bahwa meskipun ada 'niat baik' dari pekerja yang memotong rambut gadis itu, melakukannya tanpa izin dari orang tua dan tanpa sepengetahuan administrator distrik melanggar kebijakan sekolah.

"Dua karyawan lain mengetahui kejadian itu tetapi tidak melaporkannya. Ketiga karyawan tersebut telah meminta maaf," kata dewan.

Dewan sekolah mengatakan penyelidikan independen tidak menemukan bias rasial dan termasuk wawancara dengan personel distrik, siswa dan keluarga dan ulasan video dan foto, termasuk posting di media sosial.

Administrator distrik juga melakukan tinjauan internal atas insiden tersebut.

Tapi Hoffmeyer mengatakan distrik tidak pernah menanyainya atau Jurnee. Sejak insiden tersebut orangtua Jurnee memindahkannya ke sekolah lain.