Gara-gara Haji 2020 Batal, Daftar Tunggu di OKU Jadi 21 Tahun

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini oleh Pemerintah Indonesia, juga berdampak pada daftar tunggu haji.


Semula, waiting list (daftar tunggu) pemberangkatan haji Kabupaten OKU selama 20 tahun, namun kini menjadi 21 tahun.

"Ya, untuk daftar tunggu bertambah menjadi 21 tahun dari sebelumnya 20 tahun. Walau belum resmi, akan tetapi karena adanya pembatalan haji 2020, sepertinya (daftar tunggu) otomatis mundur," ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) OKU, H. Ishak Putih, melalui Kasi Haji dan Umroh, H. Abdul Muis.

Mengapa begitu? Ilustrasinya begini: Yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 ini, diundur tahun depan (2021). Begitupun yang seharusnya berangkat tahun depan (2021), diundur tahun berikutnya.

"Kan otomatis daftar tunggu berpengaruh. Karena seterusnya begitu, mundur satu tahun ke belakang," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa untuk ibadah umroh juga sudah ditutup sejak bulan Maret 2020 lalu. Dan sampai saat ini belum ada kabar dari Pemerintah Kerajaan Saudi untuk membuka layanan umroh.

"Dan ini tidak hanya terjadi untuk jamaah dari Indonesia saja. Tapi dari seluruh dunia," bebernya.

Sebelumnya diketahui 307 jamaah di OKU yang sudah melunasi biaya haji, batal diberangkatkan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Hal itu menyusul keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang tidak memberangkatkan calon jamaah haji di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk tas memang belum dibagikan. Lagian pesawat belum dibooking oleh Kementerian Agama," tambah Muis.

Kata Muis, ibadah haji memang menjadi kewajiban umat Muslim, tapi menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini lebih penting lagi.

"Karena kewajiban haji itu bisa dilakukan jika terpenuhi istito'ah kesehatan. Kalau suatu negara itu tidak menjamin kesehatan, haji pun tidak dikatakan wajib dilaksanakan," ulas dia.