Gara-gara Dompet Tertinggal, Pelaku Bobol Rumah Tertangkap

Rian Jombang saat dihadirkan dihadapan wartawan dalam pres rilis di Polsek Sukarami . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Rian Jombang saat dihadirkan dihadapan wartawan dalam pres rilis di Polsek Sukarami . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Rian Jombang (32) residivis dalam kasus pencurian ini, kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama. Rian menyatroni tetangganya di Jalan Sukabakti, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (3/7) yang lalu. 


Aksi pencurian yang dilakukan Rian terekam kamera CCTV sehingga korban mengenalinya.

Di Dalam rumah korban Rian sempat merusak pintu kamar. Saat masuk ke kamar korban menemukan dompet hitam milik pelaku yang tertinggal Didalam dompet ditemukan KTP atas nama Ariansyah dan surat bebas dari Rutan Klas II A Palembang atas nama Ariansyah.

Dari kejadian ini, korban pun melapor ke Polsek Sukarami Palembang dengan membawa bukti KTP milik pelaku yang ditemukan didalam dompet yang tertinggal. 

Anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade mengatakan pelaku ditangkap saat anggota sedang patroli hunting di Jalan Sukasenang, Kelurahan Sukarami Palembang pada 15 Juli 2023 lalu..

"Saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan sebilah parang yang diselip di pinggang pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ikang.

Di Hadapan polisi, tersangka Rian mengaku dirinya melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi istri dan anaknya. 

"Tidak lain pak hanya untuk makan, kalau kerja lagi tidak ada jadi terpaksa maling,"akunya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.