Ganggu Ketertiban dan Keindahan, Bawaslu Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye 

Penertiban APK oleh Panwascam, Bawaslu Bandar Lampung bersama Satpol PP. (ist/rmolsumsel.id)
Penertiban APK oleh Panwascam, Bawaslu Bandar Lampung bersama Satpol PP. (ist/rmolsumsel.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan parpol yang melanggar aturan. Terutama yang dipaku di pohon dan tiang listrik.


"Hingga saat ini APK yang telah ditertibkan berjumlah 2.038," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, Sabtu (6/1).

Oddy melanjutkan, penertiban dilakukan di enam kecamatan di Bandar Lampung. Rinciannya, Tanjungkarang Barat 83 APK, Bumi Waras 586 buah, Kemiling 522, Rajabasa 345, Wayhalim 333, dan Kedamaian 169 APK.

"Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Bandar Lampung di enam kecamatan, kecamatan lainnya masih berlangsung," sambung Oddy.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik. 

Selain itu, menegakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur penempatan atau penempelan APK ini.

"Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Menurutnya, ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Kemudian, Pasal 71 ayat 1 menyatakan APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara, Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 16 huruf (k) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.