FSPPB dan SP PLN Menolak Rencana Holding, Subholding serta IPO yang Dinilai Bentuk Privatisasi

Tangkapan layar zoom meeting/Repro
Tangkapan layar zoom meeting/Repro

Setelah melewati proses yang panjang, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT PLN Grup menyampaikan pernyataan sikap guna menolak pembentukan Holding-Subholding PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dan rencanapenawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) pada anak-anak perusahaan kedua perseroan, Jakarta, Senin (16/8).


Pernyataan sikap yang digelar secara daring tersebut dipimpin langsung oleh Presiden (FSPPB), Arie Gumilar dan Ketua SP PLN, Ali Abrar. Melalui rilis yang dibagikan kepada media terdapat delapan poin yang menjadi rujukanyang kemudian merangkumnya menjadi lima poin tuntutan Badan Usha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Inti dari kedelapan poin tersebut yakni, mereka menuding bahwa terdapat privatisasi pada Holding dan Subholding serta IPO pada anak usaha Pertamina dan PLN. Dan mereka mengaskan bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan isi UUD 1945 pasal 33 Ayat (2) dan (3) dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.

“Kami mengingikan pak Jokowi agar membatalkan rencana Holding-Subholding PT Pertamina dan PT Pln serta IPO terhadap anak-anak perusahaan perusahannya,” ujar M. Ali Abrar dalam pernyataan sikap itu.

Selanjutnya dirinya juga kembali menegaskan bahwa mereka meminta yang mengelola dan yang miliki perusahaan tersebut secara penuh, tanpa campur tangan pengelola yang dinilai bisa menjadi bentuk privatisasi.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah secara konstitusional yang diperlukan, sampai pada pembatalan privatisasi yang berkedok program Holding-Subholding PT Pertamina dan PT PLN serta IPO dibatalkan,” tambahnya.

Sedangkan menurut pengakuannya sendiri, sampai hari ini presiden Jokowi belum melakukan tanda tangan sebagai bentuk pembatalan dari rencana tersebut. Dirinya juga mengaku bahwa PT PLN mempunyai rencana untuk mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Mengingat bahwa hal demikian turut didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 untuk permohonan Judicial Review UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalisrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015.

“Melalui UU ini, Mahkamah menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harusnya dikausai oleh negara,” bebernya.

Sepakat dengan yang sebelumnya disampaikan Ali, Ari Gumilar menyebutkan, Pertamina dan PLN mempunyai peran krusial guna memastikan agar tujuan dari terbentuknya pemerintahan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945 mampu dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Atas dasar tersebut, FSPPB dan SP PLN merangkum poin pernyataan sikap atas rencana IPO terhadap Subholding BUMN Geotherlal Indonesia menjadi sebagai berikut :

1.     Menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.

2.    Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya

3.    Mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).

4.    Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap terhadap Anak-Anak Perusahannnya dibatalkan Presiden Republik Indonesia.

5.    Meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas dan Tarif Listrik.