Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) yang berinisial IWW sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng (Migor).
- Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang
- Kejagung Temukan Uang MIliaran di Bawah Kasur Hakim Suap
- Kejagung Tak Bernyali Tangkap Riza Chalid
Baca Juga
IWW ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) bersama dengan tiga orang lainnya dari pihak swasta.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin melalui keterangan pers yang disiarkan oleh Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4) mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Adapun dua alat bukti yang dikantongi Kejagung yakni adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor, serta dikeluarkannya persetujuan eskpor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebutkan perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Mulai dari meroketnya harga minyak goreng serta kelangkaan yang terjadi dimana-mana membuat penurunan konsumsi rumah tangga dan industry kecil yang menggunakan minyak goreng. Alhasil, menyebabkan kesulitan perekonomian bagi masyarakat.
Kendati demikian, dalam konferensi pers tersebut Burhanuddin tidak mengungkapkan jelas nama-nama tersangka lainnya. Akan tetapi dari rilis Keagung disebutkan keempat tersangka tersebut meliputi Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT), Stanley MA (SMA), dan Picare Togare Sitanggang (PT).
- Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang
- Kejagung Temukan Uang MIliaran di Bawah Kasur Hakim Suap
- Kejagung Tak Bernyali Tangkap Riza Chalid