Jalan tol merupakan jalur bebas hambatan dan sering kali menjadi tantangan, serta kelalaian bagi pengendara. Hingga, berujung kepada kecelakaan tragis.
- Proyek Jalan Tol Pangkalan Balai-Betung Ditarget Selesai 2025
- Akses Jalan Tol Palembang-Betung Dibuka saat Mudik Lebaran
- Traffic Kendaraan Naik 7 Persen, Hutama Karya Siapkan Strategi Atasi Kepadatan Volume di Gerbang Tol
Baca Juga
Karena itu, meski bebas hambatan pengendara harus tetap waspada dan memperhatikan setiap aturan di jalan tol tersebut. Berikut tips aman berkendara di jalan tol;
1. Fokus dan Konsentrasi Penuh
Panjangnya jalur tol membuat para pengendara bosan bahkan dapat menyebabkan rasa kantuk. Hal ini disebabkan karakteristik jalan yang lurus dan kecepatan konstan yang harus dipenuhi. Akibatnya, pengendara pun kurang fokus dan konsentrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, maka si pengendara harus meminum air putih atau mendengarkan musik untuk mengalihkannya. Bila memungkinkan, para pengendara alangkah baiknya untuk beristirahat sebentar di rest area yang telah disediakan di jalan tol.
2. Perhitungan Jarak Aman
Perhitungkan dan jaga jarak aman kendaraan Anda. Selain karena menjadi suatu keharusan dan dipatuhi bagi setiap pengendara, hal ini guna keselamatan dan kenyamanan berkendara Anda maupun orang lain. Jarak aman berkendara adalah sekitar 10-20 meter, atau jarak selisih waktu dengan kendaraan di depan Anda 3 detik.
3. Gunakan Jalur Lambat
Jika memang dirasa ragu untuk menggunakan jalur cepat tol atau jalur kanan. Maka, pengendara dapat menggunakan jalur lambar untuk kenyamanan diri anda sendiri dan pengendara lainnya. Di jalur kiri atau lambat, kecepatan rata-rata hanya berkisar antara 60 hingga 80 kilometer perjam saja.
4. Perhatikan Batas Kecepatan Kendaraan
Pemerintah telah menetapkan batas kecepatan di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4. Hal ini tujuannya agar menjaga kendaraan tetap fokus dan menghindari terjadinya kecelakaan terutama di titik yang rawan kecelakaan.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer perjam sampai tertinggi 100 kilometer perjam. Karena itu, pengendara harus tetap mematuhi aturan tersebut.
Demikianlah tips singkat berkendara di jalan tol. Semoga bermanfaat. Selamat berkendara!
- Proyek Jalan Tol Pangkalan Balai-Betung Ditarget Selesai 2025
- PLN WS2JB Perbanyak SPKLU di Sepanjang Rest Area Tol Trans Sumatera
- Akses Jalan Tol Palembang-Betung Dibuka saat Mudik Lebaran