Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan empat perusahaan terindikasi melakukan fraud atau penipuan yang merugikan negara Rp2,5 triliun pada kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
- Pergoki Pria Kenalannya Maling, Mahasiswi di Palembang Dianiaya
- Lembaga Survei Indikator Politik dan Poltracking Diduga Terima Aliran Korupsi Ben Brahim Rp600 Juta
- Digerebek Simpan Sabu di Jendela Rumah, Pemuda di Musi Rawas Ini Ramadhan Dalam Bui
Baca Juga
"Perusahaan-perusahaan ini adalah korporasi bergerak di bidang kelapa sawit, bidang batu bara nikel, dan shipping atau perkapalan, yang perusahaan tadi disampaikan JA dan Bu Sri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (18/3).
Meski begitu, Kejagung saat ini akan melakukan pendalaman keempat perusahaan tersebut guna menentukan status perusahaan.
"Nanti, setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pidsus akan kami tentukan statusnya," terang Ketut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Jaksa Agung ST Burhanudin.
Kasus dugaan kasus korupsi terendus dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak periode 2019 kemarin yang melibatkan empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
Adapun keempat perusahaan yakni PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
- Kejagung Didorong Usut Mega Korupsi Tambang Timah Hingga ke Akar
- Rugikan Antam Rp1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka
- Sadikin Rusli, Tersangka Baru Kasus BTS 4G Berhasil Ditangkap Kejagung di Surabaya