Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran.
- Harga Rumah KPR Bersubsidi Naik Awal 2024, Bank BTN Tetap Optimistis
- PLN Dukung Kreativitas Mahasiswa Lewat Seminar di Electrical Event 2024
- Jangan Lewatkan! Kaos Nyenyes Sediakan Pempek Gratis di HUT Palembang
Baca Juga
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke elpiji yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
“Kami mengharapkan bantuan Pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji 3 kg sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka dalam SE.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga elpiji 3 kg, penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lain elpiji 3 kg sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji 3 Kg untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Dirjen Migas menegaskan, Pemerintah melarang elpiji 3 kg digunakan oleh restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las.
- Berantas Tipu-tipu Izin Tambang, Menteri Bahlil Bakal Bentuk Ditjen Gakkum
- Fatality Batualam Selaras, Mekanik Dump Truck Tewas di Areal Tambang
- Kementerian ESDM Terima 25 Laporan Aktivitas Tambang Ilegal di Sumsel