Dua oknum ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, diduga ikut dalam politik praktis. Kedua oknum ASN itu berinisial IH yang ketahui menjabat Kasi Pemerintahan dan DA menjabat Kasi Pelayanan Umum. Mereka diduga menjadi perpanjangan tangan Camat untuk menggerakkan Koordinator Kecamatan (korcam) dengan memihak salah satu pasangan calon di Pilkada OKU.
- Pimpinan KPK Berharap Penyidik Segera Tangkap Harun Masiku
- Bawaslu Siagakan Pengawas TPS Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Empat Lawang
- Hotel Untuk Isolasi Pasien Covid-19, Bagaimana Untuk Umum ?
Baca Juga
Dari korcam itu, mereka sudah mulai bergerak di 16 desa di Kecamatan Peninjauan untuk membentuk Koordinator Desa (Kordes) serta Koordinator TPS (Kor-TPS).
RMOLSumsel sempat menyambangi ke Kantor Kecamatan Peninjauan sekira pukul 11.16 WIB, Senin (7/10) untuk melakukan konfirmasi. Namun sayangnya, baik Camat, Sekretaris Camat (Sekcam) dan para Kepala Seksi (Kasi) sedang tidak berada di tempat.
"Lagi dinas luar pak ke desa-desa. Nanti ke kantor lagi jam 1 siang,” ucap Anton salah satu pegawai honorer kecamatan.
Sekitar pukul 13.15 WIB, RMOLSumsel kembali mendatangi kantor Camat Peninjauan. Lagi-lagi hanya bertemu dengan pegawai honorer kecamatan. "Belum ado Pak," kata salah satu pegawai honorer kecamatan.
Sementara, DA yang diduga terlibat dalam politik praktis saat dikonfirmasi lewat telepon juga tidak merespons.Sedangkan IH, Kasi Pemerintahan dihubungi via whatsapp sempat merespon. Namun dirinya mengaku sedang di Palembang. Saat ditanya terkait informasi yang menyebut bahwa mereka sudah membentuk Korcam dan Kordes di kecamatan Peninjauan untuk salah satu paslon, IH membantahnya.
"Ngatik kito bentuk apo-apo. Dak melok-melok kito," bantah IH.
Mendengar informasi tersebut, Hifzin dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS), juga sempat menyambangi Kantor Kecamatan Peninjauan. Namun sayang tidak bertemu dengan dua ASN dimaksud.
Ia mengingatkan kepada para ASN untuk tidak berpolitik praktis dan menggalang dukungan. Aturan dalam PP 94 tahun 2021, menurut Hifzin sudah jelas menegaskan larangan tersebut. Hifzin mendorong Bawaslu untuk bisa menegakkan aturan yang telah ditetapkan agar Pilkada bisa berlangsung aman dan lancar. Fungsi pengawasan terhadap semua kegiatan politik diharapkan bisa dilaksanakan Bawaslu dan jajaran secara optimal.
“Jangan ada permainan-permainan untuk menutup-nutupi pelanggaran netralitas ASN,”katanya.
BP2SS juga, sambung dia, tidak akan segan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 ini.
“Siap-siap berhadapan dengan kami (BP2SS) bagi ASN yang coba untuk melanggar aturan-aturan dalam Pilkada 2024 ini,” pungkasnya.
- PK Moeldoko Ditolak, AHY Ucapkan Terimakasih ke Mahfud MD dan Yasona Laoly
- Target Jadi Peserta Pemilu, DPP PKP Sumsel Lakukan Konsolidasi Daerah
- Prabowo-Gibran Unggul di Sumsel, Saksi AMIN Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi