Dua oknum mahasiswa MR (23) dan HS (25) yang telah menjadi tersangka penghasut massa melakukan aksi kekerasan kepada petugas yang melakukan pekerjaan sah, terancam pidana penjara selama tujuh tahun.
- Putri Sulung Gubernur Sumsel, Percha Leanpuri Sempat Buat Program Unggulan untuk Kota Palembang
- Eksekutor Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Sumsel Ditembak Polisi
- Pasar Kota Prabumulih Terbakar
Baca Juga
"Tersangka MR (23) dan HS (25) disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP setelah penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan gelar perkara," kata Kasubag Humas Polresta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia di Ambon, Rabu (14/10).
Dua oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Maluku ini juga dijerat melanggar Pasal 160 KUHP yang ancaman hukumannya enam tahun penjara, serta melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama satu tahun.
Tersangka MR dan HS bersama sebelas orang lainnya diciduk polisi ketika terjadi aksi anarkistis dalam demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (12/10).
Menurut Isack, ditetapkannya MR dan HS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka sebagai penghasut bentrokan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon, sementara sebelas rekan mahasiswa lainnya telah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing karena mereka tidak terbukti sebagai pemicu bentrokan dan menyerang polisi.
Unjuk rasa mahasiswa di Kota Ambon terjadi secara bersamaan di beberapa titik, seperti Kantor Gubernur Maluku, Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jembatan Merah Putih, dan depan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Polisi kemudian menahan 13 mahasiswa di dua lokasi berbeda setelah terjadi bentrokan hingga sejumlah orang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara.
- Ungkap Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Kapolri: Kerugian Nasabah Capai Rp6,2 Triliun
- Polisi Amankan Gerobak Pemulung di Lokasi Ditemukannya Petugas Kebersihan Jalan yang Tewas Penuh Luka
- Gunung Semeru Erupsi, Keluarkan Guguran Awan Panas