Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan pada Minggu (2/7), ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak bisa lagi diubah.
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Safari ke Bengkulu, Anies: Pesan Perubahan akan Bergulir
- 50 Persen DPT di Sumsel Didominasi Pemilih Pemula
Baca Juga
“DPT sudah enggak bisa bergerak (diubah) lagi. Kan udah ditetapkan,” ujar Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Selasa (4/7).
Dia menjelaskan, beberapa temuan Bawaslu yang memungkinkan jumlah pemilih Pemilu 2024 berubah, seperti data pensiunan aparat TNI-Polri belum masuk DPT, dibuat mekanisme pendataan tersendiri oleh KPU.
“Sudah dikasih jalan keluarnya,” sambungnya menegaskan.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu memaparkan, contoh kasus pensiunan TNI yang belum masuk DPT dipastikan akan terdata sebagai warga yang memiliki hak pilih, dengan catatan administratif sudah beres.
“Kayak kemarin, data TNI-Polri belum ada SK-nya (surat keputusan pensiunan), awalnya dimasukin KPU (ke daftar pemilih), tapi dicoret karena rekomendasi Bawaslu,” ucap Betty.
“(Tapi) akhirnya ini orang kan tidak kehilangan hak pilih, karena bisa jadi (dimasukan) DPK (daftar pemilih khusus) sepanjang administrasi kependudukannya jelas,” tandasnya.
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pengamat: Jokowi Pegang Kartu Truf Para Ketum Meski Tak Punya Partai
- Besok, Anies Hadiri Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK