Komisi III DPRD Sumatera Selatan menyoroti perubahan sistem pembagian pajak daerah pasca-berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 dalam kunjungan kerja ke Bapenda Kota Prabumulih.
- DPRD Sumsel Temukan Kejanggalan SPMB di Palembang, Jalur Domisili Dinilai Tak Adil
- DPRD Sumsel Buka Posko Aduan Kecurangan SPMB, Minta Laporan Disertai Bukti
- Anggota DPRD Sumsel Sidak ke SMA Negeri 1 Palembang, Pastikan SPMB Berjalan Lancar
Baca Juga
Ketua Komisi III, Ahmad Palo, mengungkapkan bahwa kini Kota Prabumulih menerima 66 persen dari pendapatan pajak, yang langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui kas provinsi seperti sebelumnya.
“Kalau dulu harus ke kas provinsi dulu, sekarang Prabumulih langsung terima 66 persen. Ini perubahan besar dan positif,” kata Ahmad Palo, Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, bagian untuk Provinsi Sumsel sebesar 34 persen sudah termasuk alokasi untuk seluruh kabupaten/kota lain.
Ahmad Palo juga mengapresiasi capaian Bapenda Prabumulih yang berhasil mengumpulkan Rp 11 miliar dari target pajak tahunan sebesar Rp 34 miliar pada triwulan pertama.
“Mudah-mudahan kinerja ini terus meningkat, terutama dari sektor PKB agar target Rp 34 miliar bisa tercapai,” ujarnya.
Ia menegaskan, dana pajak yang dikumpulkan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot dan DPRD Prabumulih untuk dikelola dalam APBD guna mendukung pembangunan daerah secara optimal.
- Bawa Kabur Sepeda Motor Teman, Petani di Prabumulih Diamankan Polisi
- Warga Tutup Jalan, Sengketa Pemekaran Kelurahan di Prabumulih Makin Memanas
- PHR Zona 4 dan Kepala Desa Karangan Salurkan Paket Sembako untuk Warga Prabumulih