DPRD Sumsel Berang Kendaraan Tambang Bikin Macet Jalan di Palembang, Harusnya Perusahaan Taat Aturan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hasbi Asadiki (ist/rmolsumsel.id).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hasbi Asadiki (ist/rmolsumsel.id).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki angkat bicara soal kendaraan tambang berkapasitas 50 tin yang terparkir dan memakan badan Jalan Demang Lebar Daun.


Adanya kendaraan itu membuat kemacetan arus lalu lintas yang cukup parah, sehingga petugas harus melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk beberapa waktu.

"Seharusnya angkutan batubara tidak boleh masuk dalam jalan umum karena sudah ada Pergub Sumsel  No 74 tahun 2018 yang harusnya di taati," tegas dia, Rabu (9/11/2022). 

"Perusahaan harus mentaati dalam hal proses mereka melakukan pengangkutan batubara yang memang dilarang untuk melintasi jalan umum, karena kita meyakini akan terjadi kemacetan jika mereka tetap melintas di jalan umum, ini terbukti satu yang macet di jalan menjadi satu kemacetan lalu lintas, karena aturan itu dibuat supaya semuanya bisa  berjalan dengan normal, kan itu," sambung dia. 

Apalagi menurutnya sudah ada undang-undang mengatur tentang angkutan jalan dan Pergub Sumsel No 74 tahun 2018 soal angkutan batubara  yang harus ditaati semua pihak termasuk angkutan batubara.

"Pada saat angkutan batubara melintas di jalan umum itu harus dipertanyakan kemana mereka itu, karena pada saat mereka mengangkut  angkutan batubara dari tambang ke stock file mereka seharusnya ada jalan khusus," kata politisi Partai Golkar ini.