Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki angkat bicara soal kendaraan tambang berkapasitas 50 tin yang terparkir dan memakan badan Jalan Demang Lebar Daun.
- Kendaraan Tambang Makan Badan Jalan Demang Lebar Daun, Tabrakan Saat Iring-iringan Mobilisasi
Baca Juga
Adanya kendaraan itu membuat kemacetan arus lalu lintas yang cukup parah, sehingga petugas harus melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk beberapa waktu.
"Seharusnya angkutan batubara tidak boleh masuk dalam jalan umum karena sudah ada Pergub Sumsel No 74 tahun 2018 yang harusnya di taati," tegas dia, Rabu (9/11/2022).
"Perusahaan harus mentaati dalam hal proses mereka melakukan pengangkutan batubara yang memang dilarang untuk melintasi jalan umum, karena kita meyakini akan terjadi kemacetan jika mereka tetap melintas di jalan umum, ini terbukti satu yang macet di jalan menjadi satu kemacetan lalu lintas, karena aturan itu dibuat supaya semuanya bisa berjalan dengan normal, kan itu," sambung dia.
Apalagi menurutnya sudah ada undang-undang mengatur tentang angkutan jalan dan Pergub Sumsel No 74 tahun 2018 soal angkutan batubara yang harus ditaati semua pihak termasuk angkutan batubara.
"Pada saat angkutan batubara melintas di jalan umum itu harus dipertanyakan kemana mereka itu, karena pada saat mereka mengangkut angkutan batubara dari tambang ke stock file mereka seharusnya ada jalan khusus," kata politisi Partai Golkar ini.
- Kemeriahan Cap Go Meh 2023 di Pulau Kemaro
- Perawat yang Gunting Jari Kelingking Bayi 8 Bulan hingga Putus Dinonaktifkan
- Tragis! Jari Kelingking Bayi 7 Bulan Putus Tergunting di Palembang, Begini Kronologinya