DPRD Kota Palembang masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait pengajuan nama-nama calon Pj Walikota Palembang yang akan menjadi pengganti Harnojoyo yang masa Jabatannya sebagai Walikota Palembang berakhir pada 18 September 2023.
- Antisipasi Banjir, Ketua DPRD Palembang Desak Pemkot Masifkan Pengerukan Kolam Retensi dan Anak Sungai
- Caleg DPRD Kota Palembang Lapor Ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
- Bawaslu Palembang Benarkan Ada Penggelembungan Suara, Sarankan Tempuh Pidana
Baca Juga
“Tentu kalau calon pasti ada yang akan kita ajukan. Tapi kan kita tetap harus menunggu Juklak dan Juknis dari Kemendagri,” Kata Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Senin (19/6).
Menurutnya jika hingga saat ini Juklak dan Juknis dari kemendagri terkait pemilihan Pj Walikota belum keluar.
“Saat ini baik Juklak maupun Juknis itu belum turun,.Tapi pasti nanti ada surat dari Kemendagri untuk menunjuk Pj Walikota,” katanya.
Dia menjelaskan kalau sesuai kriteria dan peraturan dari kemendagri, syarat Pj Walikota itu biasanya dari eselon 2a, ada juga yang menyebut 2b bisa.
“Kita belum tau pasti seperti apa, yang jelas terkait nama nama Pj Walikota pengganti Walikota Harnojoyo. Baik DPRD Kota Palembang, Pemprov Sumsel dan Kemendagri maksimal mengajukan 3 nama,” katanya.
Namun terkait nama-nama tersebut, Politisi dari Partai Demokrat tersebut belum bisa menyebutnya.
“Terkait nama-namanya sedang kita godok, untuk posisi Sekda bisa jadi berpotensi. Karena kan golongan 2a, begitu juga asisten-asisten juga bisa, tinggal lihat bagaimana aturannya dari Kemendagri,” katanya.
- Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel
- Lepaskan Harnojoyo dan Gaet Anita untuk Maju Pilgub Sumsel, Jurai Besemah Kecele, Tunggu Pernyataan Resmi Mawardi
- Diisukan Gantikan Harnojoyo di Pilgub Sumsel, Anita Noeringhati: Minta Dukungannya Ya