Pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang diajukan Presiden RI Joko Widodo mendapat persetujuan dari DPR RI. Komisi I DPR telah merampungkan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah yang hasilnya menyetujui pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI.
- Ini Alasan Mutasi Letjen Kunto Anak Try Sutrisno Dibatalkan Panglima TNI, Tidak Terkait Usulan Ganti Gibran!
- Prabowo Beri Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri-Panglima
- 237 Pati TNI Dimutasi, Ada Pangkogabwilhan I Hingga Pangkoarmada III
Baca Juga
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti surat presiden untuk melakukan sejumlah rangkaian pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI sejak tanggal 4 November 2021.
“Telah melakukan rapat dan mendengarkan visi dan misi dari calon panglima TNI dan melakukan pendalaman dari pemaparan visi dan misi calon pangloma TNI tersebut,” ucap Meutya dalam rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/11).
Dari rangkaian hasil rapat di internal Komisi I DPR RI tersebut, pihaknya telah menyimpulkan dua hal, yakni memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI secara terhormat dan mengangkat Jenderal Andika Perkasa sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Maka komisi I DPR RI memutuskan yang pertama menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya. Kedua, memutuskan memberikan persetujuan pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” tutupnya.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Ini Alasan Mutasi Letjen Kunto Anak Try Sutrisno Dibatalkan Panglima TNI, Tidak Terkait Usulan Ganti Gibran!
- Prabowo Beri Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri-Panglima