Disdukcapil Palembang Sudah Buka Pelayanan untuk Transgender

Ilustrasi KTP. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)
Ilustrasi KTP. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang sudah membuka layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP) untuk transgender.


Kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, penerapan e-KTP transgender ini sesuai dengan aturan dan arahan dari Kemendagri. Dia mengaku penerapan ini sebenarnya sudah lama.

Dewi menegaskan, transgender itu bukan memiliki di luar dua jenis kelamin, melainkan terjadinya perubahan jenis kelamin. Seperti contoh kasus Aprilia Manganang, yang semula perempuan menjadi laki-laki. Dalam kasus tersebut, Manganang dikukuhkan menjadi laki-laki oleh lembaga resmi dan pengadilan.

“Jadi aturannya jelas, bukan keinginan mereka untuk mengubah,” kata Dewi, Senin (14/6).

Dia memastikan, Disdukcapil Kota Palembang siap melayani pembuatan ini. Hanya saja harus disertai bukti pendukung dari lembaga yang kridibel. Kembali ia mencontohkan, perubahan darah dari semula A menjadi darah O harus disertai bukti dari Rumah Sakit (RS) yang kridibel bukan dari Puskesmas.

Selanjutnya, jelasnya, jika bukti pendukung ini telah lengkap maka silakan untuk mengajukan ke Disdukcapil Palembang, sehingga dapat diproses. Selain itu, pemohon juga harus datang langsung agar informasi dalam kepengurusan tidak terputus. Nantinya, pemohon bebas apakah akan melakukan perekaman ulang atau tidak.

“Sejauh ini belum ada pengajuan. Tapi, kalau memang ada dan lengkap, silahkan saja,” ujarnya. 

Untuk diketahui, sebanyak sembilan daerah telah melayani perekaman dan pembuatan e-KTP transgender. Diantaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung dan Papua.

Di Sumatera Selatan, diketahui seorang warga Kabupaten Muara Enim terkonfirmasi sudah membuat KTP Elektronik untuk transgender di wilayah DKI Jakarta.