Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ) diperiksa selama 10 jam lebih, Senin (12/6) di kantor Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah.
- Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Pilih Tak Ajukan Eksepsi
- Kasus Dana Hibah, Dua Mantan Petinggi Koni Sumsel Dijatuhi Hukuman Berbeda
- Usai Lunasi Gaji, KONI Sumsel Rumahkan 43 Stafnya
Baca Juga
Dengan menggunakan kemeja garis berwarna biru muda, HZ diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi untuk dimintai keterangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Hendri Zainuddin, hadiri panggilan Kejati Sumsel dan mulai diperiksa tim penyidik dari sekira pukul 10.00 Wib pagi dan baru selesai diperiksa sekira pukul 20.30 Wib.
"Ada kurang lebih 30 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik, seputar mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel," kata HZ.
Menurut HZ penyidik juga pertanyaan terkait soal deposito KONI Sumsel, namun lebih cenderung kepada mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel.Termasuk diantaranya syarat-syarat pencarian dana hibah.
Mengenai dana deposito pihak ketiga itu siapa , HZ mengaku kurang begitu tahu karena dirinya sebagai ketua KONI hanya menerima saja.
“Khusus dana deposito, dananya berjumlah Rp 1 miliar hanya digunakan lebih kurang Rp 200 juta, dan pada akhirnya dana deposito tersebut masih tersimpan Rp800 juta di rekening KONI Sumsel,” ujarnya.
Lanjut HZ, dana yang digunakan Rp200 juta akan dipertanggungjawabkan, saat masa kepengurusannya sebagai ketua KONI Sumsel selesai.
“Itu akan kami buatkan berita acara kepada pengurus baru nantinya,”ujar HZ.
Dia mengaku selama dalam proses penyidikan perkara ini oleh penyidik Kejati Sumsel, dirasa cukup mengganggu kinerja KONI Sumsel saat ini terutama persiapan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
“Kita serahkanlah semua kepada pihak Kejaksaan dalam penyidikan perkara ini, sebagai warga negara taat hukum maka ikuti saja prosesnya," katanya.
- Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Pilih Tak Ajukan Eksepsi
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel