Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dengan tuntutan 4,5 tahun penjara.
Selain itu, selebgram terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh tersebut dituntut pula membayar denda Rp10 juta terkait kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bukan penjara," ujar JPU dalam persidangan ga g digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019. Pada saat itu, keduanya pulang usai minum-minuman keras.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga Muhammad hilang konsentrasi saat berkendara, sehingga terjadi kecelakaan di jalan tol yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.
- Tertabrak Mobil, IRT di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan
- Dokter dan Anak Kembarnya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Terpeka OKI
- Diduga Mengantuk, Pengemudi Toyota Ace Tabrak Dump Truk di Jalinsum Musi Rawas