Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dengan tuntutan 4,5 tahun penjara.
Selain itu, selebgram terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh tersebut dituntut pula membayar denda Rp10 juta terkait kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bukan penjara," ujar JPU dalam persidangan ga g digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019. Pada saat itu, keduanya pulang usai minum-minuman keras.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga Muhammad hilang konsentrasi saat berkendara, sehingga terjadi kecelakaan di jalan tol yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.
- Step Motor Teman yang Mogok, Pelajar SMP di Lubuklinggau Tewas Terlindas Truk
- Ban Masuk Lubang, Pengendara Motor di Palembang Tewas Terlindas Truk
- Bus Putra Sulung Dihantam Kereta Api, DPRD Sumsel Minta di Kota Baru Di Pasang Pintu Perlintasan