Unit Reskrim Polsek Babat Toman bergerak cepat menangkap Muhtamar alias Amar (25) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban Giovani Andri (23), pada Sabtu (10/12/2022) sore.
- Jemput Istri di Eks Lokalisasi Kampung Baru, Suami di Palembang Malah Dianiaya
- Aniaya Satpam dan Nasabah Bank, Warga Pagar Alam Dibekuk Polisi
- Tragedi Berdarah di Pesta Pernikahan, Warga Mesuji Meninggal Dunia Usai Dianiaya
Baca Juga
Penangkapan Muhtamar berawal saat masuknya laporan masyarakat ke nomor bantuan polisi 0813 7000 2110 sekira pukul 16.30 WIB. Dalam laporan itu menyebutkan seorang korban penganiayaan dalam perawatan di Puskesmas Babat Toman.
"Setelah mendapatkan laporan itu, anggota langsung bergerak ke Puskesmas Babat Toman untuk mengkonfirmasi laporan tersebut," ujar Kapolres Muba AKBP Siswa di melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vici Fariul Fajar didampingi Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto, Minggu (11/12/2022).
Dari keterangan korban tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang cukup cepat. "saat ditangkap, pelaku tak memberikan perlawanan. Kita amankan pula barang bukti berupa sebilah pedang," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membacok korban menggunakan sebilah pedang sebanyak dua kali. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian punggung.
"Untuk motif masih kita dalami, tapi dugaan sementara penganiayaan terjadi karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya antara korban dan pelaku," kata dia.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara," tandas dia.
- Begini Nasib PT MEP, Usai Alihkan Listrik ke PLN
- Jemput Istri di Eks Lokalisasi Kampung Baru, Suami di Palembang Malah Dianiaya
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan