Pemerintah Kabupaten Banyuasin mewajibkan para pengembang perumahan menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
- Aksi Heroik Bripka Ardianto, Selamatkan Nyawa Ibu Hamil dengan Ambulans Apung
- Kapolda Sumsel dan Pj Bupati Banyuasin Bagikan Solar Cell untuk Nelayan, Minimalisir Kecelakaan di Laut
- Pleno Rekapitulasi Pemilu di Lubuklinggau Selesai, Selanjutnya Fokus Pilkada
Baca Juga
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Banyuasin, Ir. H. Mohd. Riyan, usai acara penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) aset PSU perumahan, Kamis (21/11).
"Jika tidak menyerahkan aset PSU, pengembang akan diberikan sanksi berupa blacklist, yaitu tidak diperbolehkan melanjutkan izin pembangunan," ujar Riyan.
Sebelum sanksi dijatuhkan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan teguran dan mencari tahu alasan dari pengembang terkait keterlambatan penyerahan.
Riyan menjelaskan bahwa banyak pengembang tidak menyadari kewajiban ini. Oleh karena itu, kegiatan penyerahan aset PSU juga menjadi momentum untuk memberikan informasi kepada organisasi perumahan dan para pengembang lainnya.
"Aset ini penting untuk penghuni kompleks perumahan, karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum lainnya," tambahnya.
Kabupaten Banyuasin telah memulai proses penyerahan aset PSU sejak tahun 2020. Hingga saat ini, aset yang diserahkan terus bertambah. Pada tahun 2020 sebanyak 59 aset PSU senilai Rp 48,1 miliar, meliputi jalan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Lalu pada 2022 sebanyak 24 aset PSU senilai Rp 13,9 miliar, meliputi jalan, parit, dan fasilitas umum.
Dan pada 2024 sebanyak 39 aset PSU dari 14 perumahan senilai Rp 36,4 miliar, meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), kolam retensi, fasilitas ibadah, dan lahan siap bangun untuk fasilitas umum dan sosial.
Riyan menambahkan, penyerahan aset PSU ini juga menjadi bagian dari indikator penting dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hal ini bertujuan untuk mempercepat upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Banyuasin," pungkasnya.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- KTP Berdomisili Jakarta, Budi Antoni Tak Mencoblos di PSU Empat Lawang
- Jelang PSU, Tim Gakkumdu Tangkap Dua Pelaku Politik Uang di Serang