Demi Lumbung Pangan, Sumsel Alih Fungsikan 26 Ribu Ha Hutan

Sebanyak 26 ribu hektar (ha) hutan yang ada di sembilan kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan dialihfungsikan menjadi sawah. Hal tersebut dilakukan Pemprov Sumsel demi terciptanya lumbung pangan baru.


Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Panji Tjahjanto mengatakan, alih fungsi hutan menjadi sawah ini dilakukan, berdasarkan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Sembilan Kabupaten itu adalah, Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, PALI, Muaraenim dan Musi Rawas, yang rencananya akan dibangun food estate di kawasan hutan lindung, konservasi, dan produksi,” kata Panji, Jumat (28/8/2020).

Panji menjelaskan, ada beberapa tipe kawasan hutan yang bakal beralih fungsi, seperti hutan dataran rendah, dataran tinggi dan gambut. Untuk mewujudkan hal tersebut, Gubernur Sumsel terlebih dahulu harus mengajukan status perubahan kawasan hutan ke KLHK.

“Gubernur Sumsel harus mengajukannya ke KLHK. Karena tipe hutan yang akan dialihfungsikan beragam,” sebutnya.

Lebih lanjut Panji mengatakan, untuk pengalihfungsian hutan tersebut baru sebatas sosialisasi dari KLHK ke daerah. Bahkan dirinya mengklaim akibat dari pengalihfungsian itu tidak akan mempengaruhi 3,4 juta hektar luas hutan di Sumsel.

“Kawasan yang akan dialihfungsikan sangat kecil jika dibandingkan luas seluruh areal hutan di Sumsel. Untuk luas area hutan di Sumsel saat ini sekitar 3,4 juta hektar,” ungkapnya.

Panji pun menyebut, pihaknya hanya bertugas mengubah status kawasan hutan. Namun untuk teknis pengelolaannya sudah menjadi tugas instansi lain.

“Untuk pengelolaan sawah baru itu rencananya akan dikelola oleh masyarakat melalui pembagian dan mekanisme tertentu. Tapi saat ini kita belum bisa menjabarkan rencana itu lebih jauh,” pungkasnya.[ida]