Datangi Kejati Sumsel, Massa FPGS Minta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang di Dinas Kominfo Palembang

Massa FPGS saat menyampaikan draf tuntutan ke perwakilan Kejati Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Massa FPGS saat menyampaikan draf tuntutan ke perwakilan Kejati Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (16/7) pagi. 


Mereka mendesak penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik yang diduga digunakan untuk kepentingan pencitraan pribadi.

Menurut FPGS, dugaan penyalahgunaan ini dilakukan oleh oknum Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang dan mantan Penjabat Walikota Palembang, Ratu Dewa, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Palembang.

"Kami datang untuk menyampaikan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, persekongkolan, dan adanya indikasi suap yang diduga dilakukan oleh Plt Kadis Kominfo Kota Palembang dan Pj Walikota Palembang," kata Ketua Umum FPGS, Iqbal Tawakal, saat menyampaikan orasinya.

Iqbal menjelaskan iklan yang ditampilkan di media cetak maupun elektronik seharusnya untuk pelayanan publik dan informasi masyarakat Palembang, namun diduga digunakan untuk pencitraan pribadi oknum tertentu. Ia juga menyoroti pelanggaran Perwali Kota Palembang No 58 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kominfo Kota Palembang yang dilakukan oleh oknum Plt Kadis Kominfo Kota Palembang.

Selain itu, Iqbal menyebut adanya pemborosan anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan pelayanan informasi publik, opini publik, dan aspirasi publik. Diduga juga terjadi penyalahgunaan wewenang terkait izin pemasangan tower bersama dan tower swasta yang masa izinnya sudah habis, namun pengawasannya hanya bersifat formalitas.

"Kami berharap pihak Kominfo Kota Palembang bekerja sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Palembang terkait Perwali No 58 Tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi Dinas Kominfo Kota Palembang," tambah Iqbal.

Iqbal juga mengungkapkan adanya dugaan banyak provider jaringan internet yang tidak terdaftar namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Kominfo Kota Palembang. Ia menuding adanya persekongkolan dan unsur suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada Plt Kadis Kominfo Kota Palembang.

"Pemasangan baliho, spanduk, dan izin tower internet di Kota Palembang harus diawasi secara ketat, bukan hanya formalitas. Pihak kepala dinas harus turun ke lapangan dan membuktikan masa izin tower yang sudah habis serta spanduk-spanduk yang masih terpajang dengan nama Pj Walikota Ratu Dewa," tegas Iqbal.

Ia juga menekankan pentingnya bagi masyarakat Palembang untuk mengetahui sosok Pj Walikota yang baru, agar tidak ada kebingungan di masyarakat. "Harapan kami, Dinas Kominfo lebih cepat dan tanggap menyampaikan informasi terkait apa yang kami sampaikan," tutup Iqbal.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang, Adi Zahri ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.