Mengikut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Shalat Jumat di Tengah Wabah Covid-19, ada masjid-masjid di Tanah Air yang meniadakan Shalat Jumat.
- Pengumuman PPPK Guru 2023, Begini Cara Login di Sscasn.bkn.go.id
- Antisipasi Lonjakan Penumpang, PT KAI Tambah Rangakaian Kereta
- Polda Sumsel Terima Bantuan dari Masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu
Baca Juga
Kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona terus dilakukan. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memutuskan untuk merumahkan seluruh kegiatan peribadatan.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, Makmun Al Ayyubi meminta setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan umat muslim untuk mengikuti instruksi Gubernur Anies.
"Untuk para DKM masjid kiranya dapat meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak jamaah termasuk diantaranya adalah kegiatan salat Jumat di mesjid," kata Makmun Al Ayyubi di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Hal tersebut diperkuat dengan adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) salah satu isinya anjuran beribadah di rumah. Fatwa itu dikeluarkan, lantaran kondisi darurat dan untuk menekan penularan virus corona atau Covid-19.
Makmun menjelaskan, penundaan salat Jumat selama dua pekan ini bukan berarti tak melaksanakan kewajiban sebagai umat muslim. Hanya saja diganti dengan ibadah salat dzuhur di rumah.
"Tetapi kita alihkan kegiatan salat Jumat menjadi salat dzuhur di rumah masing-masing Berjamaah dengan keluarga," tandasnya.[ida]
- Jumat Berkah, Puluhan Tenaga Honorer dan Kebersihan Polda Sumsel Terima Bantuan
- Cerita Sulna, Qoriah Tuna Netra yang Dapat Bantuan Pengobatan dari Partai Golkar
- Pengumuman Penting untuk PPPK tentang Perpanjangan Kontrak