Daerah Belum Terima Juknis Untuk Pernikahan Transgender 

Ilustrasi e-KTP. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)
Ilustrasi e-KTP. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)

Penerapan e-KTP untuk transgender menuai pertanyaan di masyarakat. Salah satunya Lina, warga Palembang yang kemudian mempertanyakan bagaimana para transgender ini melangsungkan pernikahan.


Sebagai analogi, seorang pria kemudian mengubah jenis kelaminnya menjadi wanita yang disahkan secara medis dan secara negara. Lantas, pria yang kemudian menjadi transgender tersebut berniat melangsungkan pernikahan dengan dengan statusnya yang baru sebagai wanita.

"Tentu kita bingung, secara kodrat orang tersebut merupakan pria, apakah nantinya akan tetap dinikahkan seperti umumnya, melalui petugas pencatat pernikahan dari Kementerian Agama atau seperti apa?"tanya Lina. Begitu juga sebaliknya sehingga menurutnya cukup membingungkan. 

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan untuk pelayanan pembuatan e-KTP untuk transgender. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah sebelumnya menegaskan, pemberian e-KTP untuk kelompok transgender ini dilakukan untuk mencegah praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Secara teknis, dijelaskannya jika tidak status kelamin di KTP tidak akan bertambah, hanya ada laki-laki dan perempuan. 

Sehingga, kelompok transgender tersebut hanya akan memilih berubah menjadi laki-laki atau perempuan, sesuai dengan keterangan medis yang diperkuat surat keterangan dari Pengadilan Tinggi setempat sehingga berkekuatan hukum tetap di mata negara. 

Secara teknis saat ini Dinas Kependudukan Catatan Sipil di daerah sudah siap untuk melakukan perekaman. Seperti diberitakan sebelumnya dimana terdapat warga Sumsel yang berasal dari Kabupaten Muara Enim sudah membuat e-KTP Transgender di Jakarta. 

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumsel, Puadi mengatakan, warga tersebut telah mengubah jenis kelaminnya dan melakukan perekaman di Jakarta. Seiring hal tersebut, instruksi dari Kemendagri untuk melakukan perekaman e-KTP bagi transgender juga sudah dibuka di sejumlah daerah termasuk Sumsel dan Dinas Dukcapil kabupaten/kota di bawahnya termasuk Palembang. 

Hanya saja, terkait pernikahan warga transgender, sampai saat ini pemerintah daerah belum mendapatkan petunjuk teknis. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Palembang, Deni Apriansyah saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa. 

"Biasanya nanti ada aturan baru dari Dirjen, jadi kami masih menunggu apa dan bagaimana pedoman untuk syarat sebuah pernikahan yang akan diterapkan nantinya,"kata Deni.

Untuk saat ini, pihaknya masih memberlakukan aturan seperti sebelumnya dalam melayani pernikahan yakni kelengkapan persyaratan mulai dari N1 hingga N7 dari lurah, kemudian saksi jelas dan diinput melalui NIK nya sehingga dapat dilanjutkan ke proses pernikahan. "Jika syarat ini sudah dilengkapi semuanya, sudah bisa," ujarnya.