Curi Motor dan HP Kakak Ipar, Eby Dapat Hadiah Timah Panas

Pelaku Eby (sebelah kiri) saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku Eby (sebelah kiri) saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Gara-gara mencuri motor dan HP milik kakak Ipar, Eby Mirza (22) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur terpaksa harus meringkuk disel tahanan Polsek Baturaja Timur.


Eby diringkus Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal SH di daerah Lampung Barat. Bahkan Eby terpaksa dihadiahi timas panas pada betis kanan karena mencoba kabur saat hendak diamankan.

“Tersangka dan Korban AF ini masih ada hubungan keluarga, Korban merupakan kakak Ipar tersangka,” kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid dan Kasi Humas, AKP Syafaruddin saat menggelar press rilis di halaman Mapolsek Baturaja Timur, Selasa (06/12).

Dituturkan Kapolres, tindak pidana curat tersebut terjadi pada Selasa (08/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku yang bekerja sebagai buruh galon Air Minum di depot Galon 3 Putra ini tidur bersama dengan korban.

Kemudian pelaku terbangun dan melihat korban sedang tidur nyenyak, melihat kesempatan itu pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah tanpa nopol dan 1 unit HP merk Redmi 9C warna biru dan kabur.

“Saat korban terbangun mendapati sepeda motor dan HP sudah tidak ada dan melaporkan hal itu ke Polsek Baturaja Timur,” tutur Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di daerah Lampung Barat. Selanjutnya berkordinasi dengan pihak Polsek Sumber Jaya Lampung Barat untuk melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap tersangka sedang memperbaiki motor dan mencoba melarikan diri, kemudian Tim Gabungan Opsnal memberikan peringatan tembakan ke atas sebanyak 3 kali namun tersangka tidak mengindahkan peringatan dari petugas. Lalu polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kanan tersangka,” tukasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa Plat warna merah dan sudah di rubah warna Hitam. Satu Unit HP merk Redmi Type 9C warna biru.

Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun,” tandas dia.