Pemerintah tengah merampungkan kriteria kendaraan yang tidak dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yakni Pertalite. Hal ini agar lebih efisiensi dan distribusi tepat sasaran.
- Hadiah Spesial untuk Pemudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi
- Masuk Klasifikasi UMKM, Ojol Bakal Dapat Subsidi BBM
- Polres PALI Gerebek Agen Premium dan Solar di Gunung Menang, Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi
Baca Juga
"Mobil plat hitam di diatas 2.000 CC tidak boleh membeli pertalite," kata Komite BPH Migas dikutip dari goodstats.id, Selasa (5/7).
Mobil sejenis di bawah 2.000 cc (all brand) yang belum tercantum diperbolehkan menggunakan pertalite. Sedangkan, LCGC yang berada di atas 2.000 CC disarankan menggunakan BBM Oktan Minimal 92.
Berikut daftar mobil yang diperbolehkan membeli, menggunakan BBM bersubsidi Pertalite;
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Avanza-Xenia
- Rush-Terios
- Raize-Rocky
- Daihatsu Luxio
- Mitshubishi Xpander (+Criss)
- Nissan Grand Livina
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda City (+HB)
- Honda HR-V
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL-7
- Suzuki S-Cross
- Daihatsu Sirion
- Hyundai Creta
- Wuling Confero
- Mazda CX2-3
- Kia Sonet
- Suzuki Ignis.
- Hadiah Spesial untuk Pemudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi
- Nonaktifkan Segera Erick Thohir terkait Oplos Pertamax
- Skandal Pertamax Oplosan Juga Gegerkan Sumsel, YLKI: Pertamina Harus Bertanggung Jawab dan Transparan