Bupati Salwa Polisikan Ketua DPRD Bondowoso, Terkait Dugaan Pencemaran dan Berita Bohong 

Jajaran DPC PPP Bondowoso saat di Mapolres Bondowoso/RMOLJatim
Jajaran DPC PPP Bondowoso saat di Mapolres Bondowoso/RMOLJatim

Dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Pemerintah Kabupaten Bondowoso disikapi serius oleh Bupati Bondowoso melalui kuasa hukumnya, dan melaporkan ke Polres Bondowoso, Sabtu (11/3)


Diketahui, laporan tersebut diwakilkan kepada tiga kuasa hukum dengan didampingi oleh jajaran DPC PPP Bondowoso ke Mapolres Bondowoso.

Sebelum melakukan pelaporan, pihak DPC PPP Bondowoso sudah melakukan tabayyun kepada H.Ahmad Dhafir agar melakukan pencabutan dan permintaan maaf dengan memberikan waktu klarifikasi 2x24 jam, namun yang bersangkutan tidak merespon dengan baik.

Menurut Sekretaris DPC PPP Bondowoso H. Barri Sahlawi Zein mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu, kami sudah memberikan waktu untuk meminta maaf, namun tidak ada itikat baik.

"Sebetulnya Bupati KH Salwa Arifin tidak ingin ada kegaduhan, sebenarnya beliau ingin di Bondowoso itu terjadi hubungan yang harmonis dan saling menguatkan untuk karya pembangunan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ia menambahkan bahwa Tuduhan H. Ahmad Dhafir yang viral di media sosial sudah menjadi stigma di tengah-tengah masyarakat Bondowoso.

"Ungkapan ini sudah menjadi stigma di masyarakat, kalau kita tidak ada langkah hukum sama saja kita membenarkan dan pengakuan bahwa di Bondowoso betul-betul terjadi apa yang di sampaikan H. Ahmad Dhafir," sambungnya.

Untuk alat bukti yang kita serahkan, diantaranya bukti pernyataan melalui Video dan beberapa berita.

"Jadi yang kita laporkan itu kesemuanya, baik secara personal, Ketua DPC PKB maupun Ketua DPRD. Untuk alat bukti yang kita serahkan berupa video dan statemen di berita-berita untuk memperkuat bukti kita," ungkapnya.

Sementara menurut kuasa hukum Bupati Bondowoso, H. Achmad Husnus Sidqi, SH, MH mengatakan bahwa hal-hal yang diajukan kepada pihak kepolisian Bondowoso yakni berkaitan dengan berita bohong dan pencemaran nama baik.

"Kemudian kita sangkakan pada pasal 27 ayat 3 ayat 4, pasal 32,35 ayat 1 ayat 3 dan pasal 48,51 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, subsider pasal 310,311 KUHP subsider pasal 14,15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," katanya.

Dirinya berharap kepada kepolisian agar bersikap profesional jagan terpengaruh terhadap politik, jangan kemudian dianggap menekan pihak mana, saya yakin polisi bersikap profesional.

"Jangan terpengaruh terhadap politik, kalau pidana kan yang dilihat bukan jabatannya, ketika perbuatannya sudah melanggar UU atau aturan polisi bisa bertindak siapapun mereka, jangankan ketua DPR, ingat ketua DPR pusat bisa kena juga. Yang penting bukti-bukti yang kita ajukan kuat dan sesuai dengan aturan hukum, tidak ada yang kebal hukum," pungkasnya.