Permohonan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
- Prabowo Berhak Serahkan Capim dan Dewas KPK ke DPR, Bukan Jokowi
- MK Tolak Gugatan MAKI, Debat Panjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir
- Punya Rekam Jejak yang Kurang Bagus, MAKI Minta Presiden Batalkan Penunjukan Heru Budi Hartono
Baca Juga
Gugatan itu dilakukan karena hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) KPK bentukan Presiden Joko Widodo dianggap tidak sah.
Boyamin mengatakan, permohonan pengujian materiil UU KPK itu telah diterima di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 156-1/PUU/PAN.MK/AP3.
Dalam pendaftarannya, Boyamin menyerahkan berkas fisik permohonan bertanggal 4 November 2024, daftar alat bukti bertanggal 4 November 2024, dan alat bukti pemohon.
"Saya telah mendaftarkan permohonan uji materi atau gugatan judicial review untuk memaknai Pasal 30 Ayat 1 UU tentang KPK yang mengatur presiden menyerahkan hasil pansel kepada DPR," kata Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore, 5 November 2024.
Boyamin menilai, yang berhak membentuk pansel capim dan cadewas KPK saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto.
"Dan ketika Pak Jokowi membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR, itu tidak sah atau tidak berwenang lagi," terang Boyamin.
Merujuk Putusan MK 112/PUU/XX/2022, presiden hanya memilih capim dan cadewas satu kali. Dalam putusan tersebut juga disebutkan dengan tegas bahwa pemilihan capim dan cadewas KPK 2024 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.
"Ini upaya saya untuk mendapatkan putusan yang memberikan arah kita, siapa sih yang berwenang? Ini 2024, siapa yang berwenang? Itulah yang kami minta. Kalau dikabulkan, berarti Pak Prabowo harus bentuk pansel, kalau ditolak ya berarti masih urusannya Pak Jokowi," tutur Boyamin.
Untuk itu, Boyamin meminta agar Majelis Hakim MK memaknai "Presiden" yang memilih capim dan cadewas KPK adalah sama periodenya, yakni periode 2024-2029.
Dalam gugatan JR ini, Boyamin menyampaikan beberapa petitum, salah satunya memohon agar Majelis Hakim MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya.
"Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Pemerintah yang masa jabatannya sama dengan Capim KPK dan Cadewas KPK".
"Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," bunyi poin terakhir petitum Boyamin.
- Bahlil Buka Pintu Golkar Untuk Jokowi
- 10 Tahun jadi Presiden, Kekayaan Jokowi Bertambah Rp62,3 Miliar
- Prabowo Berhak Serahkan Capim dan Dewas KPK ke DPR, Bukan Jokowi