Kota Bogor ditetapkan status tanggap darurat banjir hingga 31 Desember 2022. Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 360/Kep.290-BPBD/2022.
- Enam Rumah di Asrama TNI AD Sekojo Ludes Dilalap Api
- Israel dan Hamas Sambut Tahun Baru dengan Saling Tembak Roket
- KBRI Warsawa Imbau WNI di Polandia Jauhi Lokasi Jatuhnya Rudal Demi Keselamatan
Baca Juga
Catatan BPBD Kota Bogor per Kamis (13/10), empat warga meninggal dunia dan tiga lainnya masih dalam pencarian.
Banjir dan longsor terjadi setelah hujan lebat pada struktur tanah labil terjadi pada Rabu (12/10), pukul 12.30 WIB.
Longsor terjadi di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sementara longsor yang disertai banjir menerjang lima kecamatan di Kota Bogor.
"Banjir dan longsor mengakibatkan 35 KK atau 76 jiwa terdampak bencana ini. Saat ini teridentifikasi 1 KK atau 3 jiwa mengungsi ke tempat yang aman," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Jumat (14/10).
Bencana juga menyebabkan kerusakan antara lain rumah rusak berat 1 unit dan rusak ringan 2 unit. Tercatat terdampak meliputi fasilitas pendidikan 1 unit dan rumah 18. Sebanyak 6 unit rumah lainnya terancam akibat struktur tanah labil.
Pusdalops BNPB merinci, wilayah terdampak banjir dan longsor yaitu Kelurahan Kedung Halang, Tanah Baru dan Tegal Gundil di Kecamatan Bogor Utara.
Selanjutnya, Kelurahan Gunung Batu, Pasir Jaya, Margajaya, Cilendek Barat dan Menteng di Kecamatan Bogor Barat. Kelurahan Genteng, Pamoyanan, Pakuan, Sempur, Muara Sari dan Cikaret di Kecamatan Bogor Selatan.
Kelurahan Cibogor, Sempur, Kebon Kalapa, Pangaran, Ciwaringin, Bogor Tengah dan Tegal Lega di Kecamatan Bogor Tengah. Sedangkan satu kelurahan, yaitu Kebon Pedes di Kecamatan Tanah Sereal.
- Balita Hanyut di Tebet Ditemukan Meninggal Dunia
- Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Meninggal Dunia
- Cagub Dapat Diganti jika Meninggal Dunia, Begini Aturannya