Bobol Rumah Bedeng, Toyib Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku Agus Toyib yang ditangkap petugas Polrestabes Palembang. (ist/RMOLSumsel.id)
Pelaku Agus Toyib yang ditangkap petugas Polrestabes Palembang. (ist/RMOLSumsel.id)

Gegara aksinya mencuri di rumah bedeng milik Budi, Agus Toyib (26) ditangkap anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.


Agus ditangkap di rumahnya Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu (20/12) malam.

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah bedeng milik Budi yang beralamat di Jalan Panca Usaha, Lorong Mawar, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (14/12) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Korbannya adalah Ari (25) yang menyewa rumah bedeng tersebut. Dimana, Ari meninggalkan rumah bedengnya dalam keadaan kosong dan terkunci gembok.

Kemudian pagi harinya, korban diberitahu oleh tetangga bahwa bedengnya sudah dibobol oleh pelaku dengan cara merusak gembok bedeng tersebut. 

Akibat peristiwa tersebut, 1 buah tabung gas 3 KG,  2 Buah set top box, 1 buah playstation warna hitam  dan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna abu-abu hilang dicuri pelaku. 

"Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke Polrestabes Palembang. Lalu kita tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Kamis, (21/12) sore.

Selain mengamankan pelaku, sambung Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 2 Buah set top box, 1 buah playstation warna hitam dan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha fino warna abu-abu. 

"Atas ulahnya Toyib terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," pungkasnya.