Gegara aksinya mencuri di rumah bedeng milik Budi, Agus Toyib (26) ditangkap anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
- Dua Pelaku Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
- Dua Pelaku Curanmor di Palembang dan Penadahnya Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
- Pelaku yang Ancam Tembak Dirinya Ditangkap, Anies: Saya Apresiasi Sekali Pak Kapolri
Baca Juga
Agus ditangkap di rumahnya Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu (20/12) malam.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah bedeng milik Budi yang beralamat di Jalan Panca Usaha, Lorong Mawar, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (14/12) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Korbannya adalah Ari (25) yang menyewa rumah bedeng tersebut. Dimana, Ari meninggalkan rumah bedengnya dalam keadaan kosong dan terkunci gembok.
Kemudian pagi harinya, korban diberitahu oleh tetangga bahwa bedengnya sudah dibobol oleh pelaku dengan cara merusak gembok bedeng tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, 1 buah tabung gas 3 KG, 2 Buah set top box, 1 buah playstation warna hitam dan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna abu-abu hilang dicuri pelaku.
"Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke Polrestabes Palembang. Lalu kita tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Kamis, (21/12) sore.
Selain mengamankan pelaku, sambung Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 2 Buah set top box, 1 buah playstation warna hitam dan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha fino warna abu-abu.
"Atas ulahnya Toyib terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," pungkasnya.
- Dua Pencuri Kambing di Palembang Terekam CCTV, Korban Terjatuh saat Mengejar Pelaku
- Polisi Berhasil Ringkus Dua Buronan Bobol Rumah di Baturaja
- Cekcok dengan Istri, Warga Palembang Malah Dibacok Tetangganya Sendiri