Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Buruh Titip Harapan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran, Terutama Soal Upah
- Alasan Legal Standing, Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh Ditolak MK
- Partai Buruh Terakhir Daftar, 18 Parpol Serahkan Pendaftaran ke KPU PALI
Baca Juga
Untuk mengupas hal ini, Partai Buruh akan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) yang menghadirkan 12 tokoh nasional di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin besok (31/7).
Mengangkat tema "Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi", FGD ini rencananya akan dihadiri Prof. Jimly Asshiddiqie, Dr Rizal Ramli, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, Dr Refly Harun, dan Jaya Suprana.
Selanjutnya Said Salahudin, MH, Dr Fery Amsari, Dr Amalinda Savirani, Dr Bivitri Susanti, Alghifari Aqsa SH MH, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Sandyawan Sumardi.
FGD ini juga akan dihadiri 300 peserta dari berbagai lapisan dan kalangan. Output FGD diharapkan dapat menyerap pemikiran dan gagasan para tokoh nasional yang pakar dalam bidangnya.
Hasil output FGD tersebut juga akan diserahkan ke Hakim MK, untuk memperkuat judicial review undang-undang terkait presidential threshold 20 persen diubah menjadi 0 persen.
Partai Buruh sudah memasukkan secara resmi gugatan judicial review presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen pada tanggal 26 Juli 2023 ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun bertindak selaku kuasa hukum di antaranya Pakar Hukum Tata Negara, Dr Feri Amsari dan mantan Direktur LBH Jakarta, Alghifari Aqsa, SH.
- Buruh Titip Harapan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran, Terutama Soal Upah
- Anggap Kakak Beradik, PPP Minta Dukungan PKB Berjuang di MK
- Sidang PHPU Legislatif Senin Depan, PPP Jadi Penggugat Terbanyak