Besok, Dua Mantan Plt Kadinkes PALI Duduk di Kursi Pesakitan Terkait Korupsi BOK

Ilustrasi Korupsi. (ist/net)
Ilustrasi Korupsi. (ist/net)

Dua mantan Plt Kadinkes Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) segera jalani sidang dengan dugaan kasus korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021 dengan nominal total anggaran sebesar Rp 1.267.148.000.


Kedua mantan Plt Kadinkes PALI tersebut yakni Mudakir dan Zamir Alvi, Berkas keduanya diketahui telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Kasi Intel PALI M Padli Habibi mengatakan bahwa, pihaknya akan segera menyidangkan perkara kedua tersangka tersebut pada besok Rabu (13/9).

"Iya benar, berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejari PALI ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Untuk jadwal sendiri penuntut umum akan membacakan surat dakwaan pada, Rabu (13/9) besok," ungkap Fadli, saat dihubungi RMOLSumsel.id, Selasa (12/9).

Selanjutnya, lanjut Fadli, jika memungkinkan waktu setelah membacakan surat dakwaan JPU Kejari PALI, akan langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau waktunya cukup kita juga akan langsung menghadirkan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.

Untuk diketahui ,dalam perkara itu berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten PALI kerugian negara atas dugaan korupsi dana BOK itu sebesar Rp 410.080.600. Uang tersebut diduga digunakan keduanya untuk kepentingan pribadi.

JPU pun mengenakan dua mantan pejabat itu dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.